infobanua.co.id
Beranda Berita BPK Dapati Temuan di Kementerian Keuangan, Limbah Sisa Operasi (Scrup) Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Tak Di laporkan Hasil Penjualannya Sebesar Rp17.407.907.000,00.

BPK Dapati Temuan di Kementerian Keuangan, Limbah Sisa Operasi (Scrup) Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Tak Di laporkan Hasil Penjualannya Sebesar Rp17.407.907.000,00.

infobanua.co.id – PMK Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari PKP2B mengatur bahwa salah satu BMN PKP2B adalah limbah sisa operasi (scrap). Hasil pemeriksaan pada DRA yang digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus UAKPA-BUN TK Pengelola BMN yang Berasal dari PKP2B TA 2021 (Audited) dan Semester 1 TA 2022 menunjukkan bahwa scrap belum dilaporkan dalam DRA Kontraktor PKP2B Generasi I atau Pemegang IUPK. Selanjutnya berdasarkan pengujian lebih lanjut atas pengelolaan BMN PKP2B diketahui terdapat scrap yang tidak dilaporkan dan tidak dicatat dalam Laporan Keuangan sebagai BMN PKP2B yang dilakukan penjualan sebesar Rp17.407.907.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

a. Penjualan satu paket limbah consumable asset pada PT KPC berdasarkan Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-428/MK.6/2021 tanggal 1 Oktober 2021 dan berdasarkan risalah lelang Nomor 14/64/2022 tanggal 23 Februari 2022 terjual dengan nilai sebesar Rp16.682.857.000,00; dan

b. Penjualan satu paket limbah padat pada PT KJA berdasarkan Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-23/MK.6/2022 tanggal 10 Januari 2022 dan berdasarkan risalah lelang Nomor 180/60/2022 tanggal 27 April 2022 terjual dengan nilai sebesar Rp725.050.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa penjualan limbah sisa operasi juga tidak diikuti dengan proses penghapusan atas limbah sisa operasi tersebut.
PMK Nomor 225/PMK.06/2021 Pasal 1 dan Pasal 63 mengatur bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dan salah satu bentuk pemindahtanganan adalah penjualan. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Setelah pemindahtanganan dalam hal ini penjualan telah selesai kemudian disertai dengan penerbitan keputusan penghapusan. Sesuai dengan definisi pemindahtanganan tersebut maka untuk dapat dilakukan pemindahtanganan atas scrap tersebut harus menjadi atau diakui menjadi BMN PKP2B terlebih dahulu. Selain itu, PMK Nomor 225/PMK.06/2021 Pasal 2 ayat (4) antara lain menyatakan bahwa salah satu jenis BMN PKP2B adalah limbah operasi. Sebagai salah satu jenis BMN PKP2B, maka perlu dilaksanakan pengelolaan BMN PKP2B yang salah satunya berupa penatausahaan. Sedangkan, atas penjualan tersebut dilakukan atas scrap yang memiliki nilai jual yang belum dilaporkan dan dicatat sebagai BMN PKP2B. Hal ini memungkinkan adanya scrap yang masih memiliki nilai jual dan belum dilaporkan oleh Kontraktor PKP2B atau pemegang IUPK yang seharusnya dilakukan pencatatan sebagai BMN PKP2B sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kontraktor PKP2B Generasi I belum secara khusus melakukan pendataan atau inventarisasi atas scrap yang dimilikinya. Pendataan/inventarisasi scrap hanya dilakukan ketika terdapat pengusulan pemindahtanganan scrap, seperti yang dilakukan oleh PT KPC dan PT KJA.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut sebagai pengelola Barang atas BMN PKP2B telah kecolongan lantaran Barang Milik Negara yakni Limbah sisa operasi (scrap) tak dilaporkan hasil penjualannya bahkan tak tercatat dalam laporan keuangan BMN PK2B sebut Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran.

Selain itu, kata Ratama Negara kehilangan kemanfaatan atas Barang Milik Negara (BMN) dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B yang nilainya sangat fantastis sebesar Rp.17 M lebih.

Memang kelihatannya limbah yang dimaksud sepele tegas Ratama lagi, namun jika limbah tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi maka berpotensi menjadi penerimaan Negara yang bukan berasal dari pajak, akan tetapi mengingat nilai ekonomisnya tinggi maka berpotensi juga disalah gunakan dan atau di korupsi.

Ratama

Bagikan:

Iklan