infobanua.co.id
Beranda Berita Temuan BPK.RI ; Kementerian LHK, ada 15.808 Perusahaan Tak Memiliki Persetujuan Lingkungan

Temuan BPK.RI ; Kementerian LHK, ada 15.808 Perusahaan Tak Memiliki Persetujuan Lingkungan

infobanua.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 menjelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Selain itu, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan seluruh pemenuhan kewajiban melalui sistem informasi yang meliputi: pelaksanaan RKLRPL dan UKL-UPL; pengendalian pencemaran air dan udara; pengelolaan limbah B3; dan pengendalian kerusakan lingkungan. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup.

Pemegang izin wajib melaporkan periode pelaporan dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara elektronik melalui daring SIMPEL. Jumlah Penanggung jawab Usaha/Kegiatan yang terdaftar pada aplikasi SIMPEL per 24 Oktober 2023 sebanyak 24.439 penanggung jawab usaha/kegiatan (yang diidentikkan dengan jumlah ID Simpel), terdiri dari 3.597 Penanggung jawab Usaha/Kegiatan yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan 20.842 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak mengikuti PROPER terdiri dari :

1. Terdapat 15.808 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Teridentifikasi Belum Memiliki Persetujuan Lingkungan Jumlah ID simpel per 24 Oktober 2023 adalah 24.439, berdasarkan hasil perbandingan data amdal dari pemerintah pusat dan hasil konfirmasi kepada pemerintah daerah terkait permintaan data amdal serta dokumen terkait izin lingkungan diketahui terdapat perusahaan yang belum memiliki persetujuan lingkungan.

2. Terdapat 1.426 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Belum Mendaftar pada Aplikasi SIMPEL Hasil analisis perbandingan database penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari Aplikasi SIMPEL dengan hasil konfirmasi pemerintah daerah terkait permintaan data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), menunjukkan bahwa terdapat 1.426 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang belum mendaftar pada Aplikasi SIMPEL

3. Terdapat 283 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Belum Menyampaikan Dokumen Lingkungan pada Aplikasi SIMPEL
Berdasarkan uji petik terhadap 8.210 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari 24.439 akun yang terdaftar di Aplikasi SIMPEL terdapat perusahaan yang belum menyampaikan dokumen lingkungan berupa Matriks RKL-RPL, Izin Lingkungan dan Lembar Pengesahan sebanyak 283 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi menunjukkan bahwa Dinas tidak melakukan pemantauan ketaatan pelaporan dokumen pengelolaan lingkungan hidup karena tidak mempunyai akses sebagai admin pada aplikasi SIMPEL

4. Kementerian LHK Belum Mengevaluasi Kinerja Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Tidak Mengikuti PROPER
Dirjen PPKL melakukan pemantauan atas dokumen Pengendalian
Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengikuti PROPER pada aplikasi SIMPEL. Hasil pemantauan tersebut dapat diakses melalui menu evaluasi kinerja berupa laporan hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan sesuai dengan periode penilaian PROPER. Untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengikuti PROPER sebanyak 20.842, tidak terdapat evaluasi kinerja pengelolaan lingkungannya. Hasil permintaan keterangan dari Sekretariat PROPER Ditjen PPKL, saat ini Aplikasi SIMPEL sedang dalam tahap pengembangan untuk menambahkan menu evaluasi kinerja bagi Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak mengikuti PROPER.

Pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan tugas pembinaan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Kementerian LHK dengan menggunakan instrumen berupa aplikasi SIMPEL. Dalam aplikasi SIMPEL, memuat laporan dokumen Lingkungan berupa Amdal, matriks RKL-RPL, atau SPPL. Kementerian LHK melakukan pembinaan dalam bentuk verifikasi dan validasi atas dokumen Persetujuan Lingkungan berupa persetujuan teknis, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan pembinaan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) sesuai dengan kewenangannya.

Hasil konfirmasi dengan Kementerian LHK dan DLH Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa mekanisme pembinaan persetujuan lingkungan belum dilaksanakan secara maksimal. Kementerian LHK tidak memiliki kewenangan instruktif kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan Persetujuan Lingkungan, apabila ditemukan ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan pada aplikasi SIMPEL. Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah juga menjelaskan pemantauan atas Persetujuan Lingkungan mengalami kendala karena kekurangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan keterbatasan anggaran dalam APBD.

Ratama Saragih pengamat kebijakan public dan anggaran mengatakan akibat kondisi tersebut Tidak diperolehnya informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu atas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang teridentifikasi belum memiliki persetujuan lingkungan; dan Tidak terpantaunya ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup atas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak terdaftar pada aplikasi SIMPEL.

Ratama menambahkan kalau Fakta ini sudah bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 2 ayat (1) Permen LHK NOMOR P. 87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan,

Ini menandakan bahwanya kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan sudah terindikasi Maladministrasi dimana adanya perusahaan yang beroperasi tanpa ada izin lingkungan hidup, selain sudah terindikasi penyalahgunaan wewenang atas pembiaran terhadap perusahaan yang bebas beroperasi tanpa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tutup Ratama.

Ratama/IB

Bagikan:

Iklan