KPU Nunukan Siapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Peningkatan Data Tercatat
Nunukan, infobanua.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Dedi S.Pd., mengungkapkan bahwa saat ini tengah terjadi perubahan signifikan dalam data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam wawancara eksklusif, Dedi menjelaskan bahwa data pemilih Pilpres yang ada saat ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) tahun sebelumnya, Jumat (23/08/2024).
Baca Juga:
“Pada tahun 2024, daftar pemilih tetap (DPT) tercatat sebanyak 164.242 orang, sementara untuk daftar pemilih sementara (DPS) yang kami siapkan adalah sebanyak 152.653 orang,” ungkap Dedi. Ia menambahkan bahwa terdapat kenaikan sekitar 6.000 pemilih lebih dibandingkan dengan data sebelumnya. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk jarak yang cukup jauh dari DPT serta pembaruan data pemilih yang baru diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui KPU RI.
Dedi menjelaskan bahwa data yang diterima adalah DP4 (Daftar Pemilih Potensial Pemilu) dari semester kedua tahun 2023, sementara kami saat ini telah memasuki semester pertama tahun 2024. “Dalam enam bulan terakhir, kami telah mencatat penambahan data pemilih, yang mencakup pemilih pemula serta pemilih yang baru berpindah domisili ke Kabupaten Nunukan dari kabupaten lain,” jelasnya.
Dalam proses pemutakhiran data, KPU Nunukan menggunakan DP4 yang disinkronisasikan dengan data pemilu sebelumnya dan dilengkapi dengan pencocokan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). “Hasil sementara dari daftar pemilih sementara ini adalah 152.653 orang. Kami menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai 18 hingga 27 Agustus. Masyarakat bisa memeriksa status pendaftaran mereka secara online dengan memasukkan NIK atau mengunjungi sekretariat PPS atau PPK KPU untuk melaporkan jika mereka belum terdaftar,” terang Dedi.
KPU Nunukan juga mengidentifikasi beberapa kecamatan dengan perubahan data pemilih yang signifikan, seperti Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, sedangkan kecamatan lainnya mengalami variasi dalam penambahan data. “Kami sudah melewati tahapan pemutakhiran data dan kini berada di tahap pendaftaran. Daftar pemilih tetap akan ditetapkan pada 21 September 2024. Meskipun ada kemungkinan perubahan, pemilih yang belum terdaftar di DPS tetapi berdomisili di Nunukan masih dapat menggunakan hak pilih mereka melalui daftar pemilih khusus di TPS,” tambahnya.
Terkait dengan kendala pendataan, Dedi menyatakan bahwa saat ini KPU masih menetapkan daftar pemilih sementara, dan akan menerima tanggapan dari masyarakat untuk memperbaiki data. Mengenai mobilisasi massa, KPU Nunukan memantau potensi pemilih tambahan yang tidak terakomodir dalam DPT dan akan memastikan mereka tercatat dalam daftar pemilih khusus jika diperlukan.
“Kami akan terus memastikan bahwa data pemilih yang kami kelola akurat dan mencerminkan situasi di lapangan. Penambahan data pemilih adalah hal yang biasa dan kami berusaha untuk mengakomodir semua calon pemilih dengan cermat,” tutup Dedi.
Baca Juga:
Yuspal/IB