infobanua.co.id
Beranda Nunukan KPU Nunukan Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

KPU Nunukan Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Rico Ardiansyah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Nunukan, Kalimantan Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan nomor 684/PL.02.PU/6503/2024, yang mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Persyaratan Minimum Suara dan Waktu Pendaftaran

KPU Nunukan menetapkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus memenuhi syarat minimal suara sebesar 10.740, sesuai dengan Keputusan KPU Nunukan nomor 1881 tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon ini akan dibuka pada:

  • Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
  • Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU Nunukan, Jl. Bharatu Muh. Aldy RT 05, Ujung Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Persyaratan Umum Calon

Setiap calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berusia minimal 25 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Proses Pendaftaran dan Akses SILON

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon pasangan harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Nunukan. Admin SILON dan petugas penghubung juga harus ditunjuk dan disertai dengan surat penunjukan resmi.

Untuk mempermudah proses ini, KPU Nunukan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui:

  • Email: kpununukanteknis@gmail.com
  • Nomor Telepon: 081326512420 (Ahmad Fadillah) atau 082150116505 (Rasmi)
  • Kantor KPU Nunukan di Jl. Bharatu Muh. Aldy RT 05, Ujung Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah, mengajak seluruh partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini guna menciptakan Pilkada yang transparan dan berintegritas.

Yuspal/IB

Bagikan:

Iklan