infobanua.co.id
Beranda Nunukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Nunukan, Pendaftaran Bakal Calon Mulai Besok

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Nunukan, Pendaftaran Bakal Calon Mulai Besok

Rico Ardiansyah Ketua KPU Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah, mengungkapkan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai. Dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis Media Infobanua Co.id pada hari Senin, 26 Agustus 2024, Rico mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Rico, peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU pada Minggu malam (25/8/2024) adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada. Peraturan ini, yang mencakup dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan beberapa perubahan signifikan:

  1. Ambang Batas Pencalonan: Berdasarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, partai politik dapat mengusung calon kepala daerah jika mereka memenuhi ambang batas 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.
  2. Syarat Usia Calon: Mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, calon gubernur/wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon wali kota/bupati dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Rico Ardiansyah juga menyebutkan bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung serentak dari 27 hingga 29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penetapan pasangan calon yang akan berkampanye dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

Lebih lanjut, Rico menambahkan bahwa KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, yang menyetujui PKPU terbaru ini. Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025, termasuk Kabupaten Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia.

KPU juga telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dengan pengaturan ini, Rico berharap proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan