Categories: Nunukan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Nunukan, Pendaftaran Bakal Calon Mulai Besok

Nunukan, infobanua.co.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah, mengungkapkan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai. Dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis Media Infobanua Co.id pada hari Senin, 26 Agustus 2024, Rico mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Rico, peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU pada Minggu malam (25/8/2024) adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada. Peraturan ini, yang mencakup dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan beberapa perubahan signifikan:

  1. Ambang Batas Pencalonan: Berdasarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, partai politik dapat mengusung calon kepala daerah jika mereka memenuhi ambang batas 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.
  2. Syarat Usia Calon: Mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, calon gubernur/wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon wali kota/bupati dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Rico Ardiansyah juga menyebutkan bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung serentak dari 27 hingga 29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penetapan pasangan calon yang akan berkampanye dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

Lebih lanjut, Rico menambahkan bahwa KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, yang menyetujui PKPU terbaru ini. Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025, termasuk Kabupaten Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia.

KPU juga telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dengan pengaturan ini, Rico berharap proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Yuspal)

infobanua

Recent Posts

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

23 menit ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

2 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

2 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

2 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

4 jam ago

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…

5 jam ago