infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Disdukcapil PPU Tiap Tahun Temukan Kasus Penyalahgunaan Permohonan Akte Kematian

Disdukcapil PPU Tiap Tahun Temukan Kasus Penyalahgunaan Permohonan Akte Kematian

PENAJAM, Infobanua.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan satu kasus penyalahgunaan akte kematian pada layanan administrasi kependudukan (Adminduk)

Saat ditemui Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dony Ariswanto mengatakan, dalam penerbitan akte kematian ada beberapa tahapan pemberkasan, penerimaan berkas, validasi dan verifikasi data permohonan dan syarat, penginputan data kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

“Ada empat tahap yang dilakukan Disdukcapil untuk menerbitkan akte kematian yang diajukan pemohon,” ujarnya Selasa, (27/08/2024).

Contoh kasus yang telah ditemukan Disdukcapil PPU hampir setiap tahun ialah permohonan warga yang memiliki status perkawinan, salah satu pihak ingin melaporkan permohonan akte kematian.

Sedangkan, status perceraiannya belum resmi secara administrasi.

“Itu harus ada surat keterangan dari Ketua RT dari kepala desa juga ada semuanya surat keterangan kematian,” ungkapnya.

Tentunya, Disdukcapil PPU memastikan terlebih dahulu persyaratan yang diterima kepada pemohon. Sehingga dikemudian pihaknya tidak terlibat dalam persoalan hukum.

“Kalau syarat dan kelengkapan sudah semua ya kami terbitkan,” tandasnya. (is/Adv)

Bagikan:

Iklan