infobanua.co.id
Beranda Nunukan KPU Nunukan Resmi Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

KPU Nunukan Resmi Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

M Rusdi Nairuddin Komisioner KPU Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan secara resmi membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk periode 2024-2029. Proses pendaftaran ini dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.

Rusli, salah satu komisioner KPU Kabupaten Nunukan, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran hari pertama pendaftaran. “Alhamdulillah, hari ini sudah ada satu pasangan bakal calon, yaitu Bapak H. Basri Hanafia, yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasinya di kantor KPU,” ujar Rusli.

Rusli menjelaskan bahwa pendaftaran calon Bupati Nunukan dilakukan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol). Namun, ia mengakui bahwa proses unduh berkas dari server nasional yang berlokasi di Jakarta sedikit terhambat karena jaringan yang lambat. Meskipun begitu, berkas pendaftaran sudah berhasil diverifikasi dan diterima oleh KPU.

Lebih lanjut, Rusli yang telah menjabat sebagai komisioner KPU selama dua periode menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan pasangan calon lainnya. “Kami masih menunggu surat dari pasangan calon lain yang mungkin akan mendaftar sore ini, malam, atau kemungkinan besar besok. Pendaftaran calon Bupati akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus,” jelasnya.

Rusli menyatakan kebanggaannya atas kelancaran proses pendaftaran di hari pertama ini. “Kami sangat bangga dan bersyukur karena proses pendaftaran berjalan sesuai dengan harapan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

KPU Nunukan telah menjadwalkan kedatangan pasangan calon sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga proses pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan efisien. “Kami fokus pada pendaftaran ini agar semua berjalan sesuai rencana,” tutup Rahman, komisioner KPU lainnya, dalam wawancaranya.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan ini akan terus dipantau oleh KPU hingga hari terakhir pada 29 Agustus 2024.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan