Categories: Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Bakal Lelang 180 Unit Barang Tidak Pakai

PENAJAM, — Sebanyak 180 unit barang milik Pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah tidak dapat digunakan lagi, nantinya barang tersebut akan di jual dalam bentuk pelelangan.

Dari hasil penjualan tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan mengalokasikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris mengatakan, 180 unit BMD ini terdiri dari 141 unit kendaraan scrap (hancur) dan 39 unit kendaraan yang masih utuh. Tidak hanya kendaraan saja yang dilakukan pelelangan, termasuk aset daerah lainnya, seperti peralatan dan mesin.

Ia menjelaskan bahwa penilaian suatu barang milik daerah dilakukan oleh Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

” KPKNL inilah nanti yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap aset negara/aset daerah, ” kata Ika Yanuaris saat diwawancarai, Rabu, (28/08/2024).

Dalam pelaksanaannya, penilaian yang dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD.

Dari hasil penilaian barang aset daerah oleh Tim KPKNL ini, bertujuan untuk menentukan nilai harga limit yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam persetujuan penjualan BMD dan Surat Keputusan (SK), dalam penetapan harga limit oleh Kepala Daerah. Dengan itu, BKAD PPU menjalin kerjasama dengan KPKNL Balikpapan.

Ia menyatakan, KPKNL membutuhkan waktu kurang lebih seminggu untuk melakukan penilaian, dalam menunjukkan data nilai dari barang tersebut. Penilaian data ini akan diserahkan kepada BKAD untuk membuatkan Surat Keputusan (SK).

Lanjutnya, lelang untuk barang-barang yang akan dijual oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, dilaksanakan melalui mekanisme lelang online dimana Pejabat Lelang dan Peserta Lelang tidak harus bertemu dalam satu ruangan. Cukup melalui laman lelang.go.id, Peserta lelang bisa langsung membuat akun dan memilih sendiri lelang barang apa yang ingin diikutinya.

” Setelah syarat administrasi dinyatakan lengkap pihak BKAD PPU akan mengajukan penjualan Barang Milik Daerah berupa lelang kendaraan dinas bermotor, scrap kendaraan dinas bermotor dan scrap peralatan mesin ke bagian lelang KPKNL Balikpapan agar lelang dapat segera dilaksanakan, ” pungkasnya. (Adv)

infobanua

Recent Posts

Forum Masyarakat Banjarbaru Pencinta Demokrasi Dukung Hasil Pilkada, Sampaikan Tuntutan di KPU

Banjarbaru, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE, hadir dalam…

2 jam ago

Banjarbaru Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PBB-P2

Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi pada pembangunan…

3 jam ago

Dialog Akhir Tahun, Wali Kota Aditya Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Pembangunan Banjarbaru

Banjarbaru, infobanua.co.id– Kota Banjarbaru telah menunjukkan kemajuan luar biasa di berbagai sektor selama empat tahun…

4 jam ago

Pemko Banjarbaru Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital untuk Percepat Layanan Publik

Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar acara Sosialisasi…

5 jam ago

Pemprov Kalsel Lakukan Uji Coba Coretax DJP

Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…

8 jam ago

Telkomsel Digital Campus Ecosystem di Universitas Lambung Mangkurat Semangat Indonesia Perkuat Ekosistem Digital Pendidikan

Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…

8 jam ago