Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Terkesan dihalang-halangi, beberapa orang awak media yang ingin liputan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang masuk ke dalam ruangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2025/2030, pada Kamis (29/8/2024).
Kejadian itu bermula ketika beberapa orang awak media yang ingin masuk kedalam ruangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) di depan pintu masuk.
“Kita berdua dilarang masuk ke dalam ruangan melakukan peliputan oleh Satpam di KPUD. Meski sudah menyampaikan maksud dan tujuan serta mengenakan kokarde bermerek media yang telah disediakan oleh KPUD sendiri, “ucap.wartawan Harian Rakyat Sumbar yang bertugas di Pesisir Selatan Pransisko Redi.
Dengan dilarangnya beberapa orang awak media untuk liputan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, sehingga beberapa orang awak media yang dilarang merasa dirugikan, dan mengakibatkan awak media ini tidak dapat memperoleh moment-moment yang krusial serta pandangan cabup dan cawabup Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian Nasrul Abit.
Menurutnya, tiada alasan dari pihak KPUD melakukan pelarangan terhadap awak media untuk melakukan peliputan, apalagi ketika moment lima tahunan itu dilangsungkan.
“Alasannya simple, tidak menerima wartawan didalam ruangan, tadi ada wartawan, tapi sekarang sudah disuruh keluar, “tambahnya. Sembari mengulangi kata dari satpam KPUD yang disampaikan kepadanya.
Selain Pransisko Redi, awak media yang dilarang masuk juga dilakukan terhadap wartawan Totabuan. News. Brahma ketika pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktaviani ke KPUD.
“Saya juga pertanyakan, kok saya sebagai media dilarang masuk ke dalam, ” Ucapnya.
Satpam itu memberikan jawaban, nanti akan ada pertemuan dengan awak media melalui kegiatan konpers.
“Alasannya akan ada konpers dengan awak media setelah pendaftaran, ” Tuturnya.
Kendati demikian, ia sangat menyayangkan akan sikap dari pihak KPUD yang tidak memperbolehkan awak media melakukan peliputan.
“Ini moment sekali lima tahun, dan wajar saja kita mempublikasikan mulai dari awal hingga berakhirnya masa pendaftaran, ” Tutupnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan jika dilihat dari mereka yang mondar mandir masuk ke dalam ruangan pendaftaran selain dari awak media ternyata bebas, dan bahkan tanpa memperlihatkan identitas sekalipun tetap diakomodir untuk masuk ke dalam ruangan pendaftaran KPUD.
IB
Bagi para investor dan trader Bitcoin, memahami pergerakan harga aset digital ini bisa menjadi tantangan…
Asuene APAC, the overseas subsidiary of Asuene Inc., has entered into a partnership with PT…
Wall panel atau panel dinding tentunya menjadi material yang harus anda perhatikan ketika akan merenovasi…
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…