Judi Online Menyebar Hingga Timur Indonesia, Meningkatkan Kasus Perceraian
Boven Digoel, infobanua.co.id – Judi online kini menjadi ancaman signifikan di wilayah timur Indonesia, memicu dampak sosial yang mendalam, khususnya dalam peningkatan kasus perceraian. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, menunjukkan bahwa pada Juni 2024, terjadi 41 kasus perceraian talak dan 152 kasus perceraian gugat di wilayah tersebut. Angka ini melampaui catatan pada periode yang sama tahun lalu, yang mencatatkan 57 kasus perceraian talak dan 128 kasus perceraian gugat.
Sobirin, seorang ahli hukum yang aktif menangani kasus perceraian, mengungkapkan bahwa peningkatan kasus ini sebagian besar dipicu oleh masalah ekonomi yang timbul akibat kecanduan judi online. “Para suami yang terlibat dalam judi online sering kali gagal memenuhi kewajiban finansial mereka, yang memicu ketegangan dan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga,” ujar Sobirin pada 21 Juni 2024.
Laporan terbaru menunjukkan bahwa banyak istri mengajukan gugatan cerai karena suami mereka lebih memilih berjudi online daripada bekerja mencari nafkah. Fenomena ini menggarisbawahi dampak serius perjudian online terhadap stabilitas keluarga dan keuangan rumah tangga.
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom, juga menyoroti penyebaran judi online hingga ke Papua dalam pertemuannya dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada 17 Juli 2024. “Judi online merusak moral dan tatanan sosial masyarakat kita, menyengsarakan rakyat, dan melibatkan 2,7 juta jiwa,” tegas Jefri.
Jefri menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah, termasuk pemberian sanksi kepada influencer dan public figure yang mempromosikan judi online, penutupan akun-akun terkait, serta koordinasi dengan platform media sosial untuk menghapus iklan judi online. Ia juga menyerukan pentingnya membangun budaya sadar keamanan siber di seluruh instansi pemerintah serta memperkuat langkah-langkah pengamanan data.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Provinsi Papua Selatan, hinnga saat ini belum mengeluarkan data resmi terkait transaksi judi online. Namun, aktivitas perjudian online telah berkembang pesat, menunjukkan adanya minat tinggi di kalangan masyarakat.
Jones Sutanto Bubun, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Papua, menyatakan bahwa meskipun belum ada laporan resmi mengenai judi online di Papua Selatan, upaya pencegahan terus dilakukan. “Kami belum menerima laporan formal mengenai judi online atau investasi ilegal di Papua Selatan. Kami fokus pada pencegahan melalui edukasi masyarakat, seperti yang dilakukan di kelurahan Rimba Jaya Merauke,” kata Jones setelah rapat pada 25 Juni 2024 lalu.
Inisiatif edukasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami risiko judi online dan mengurangi dampak negatifnya, sambil mendorong tindakan preventif yang lebih luas untuk menjaga kesejahteraan keluarga dan masyarakat di wilayah timur Indonesia. [Linthon]