Categories: Nunukan

Pengawasan Ketat oleh Bawaslu pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

NUNUKAN, infobanua.co.id – Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk periode 2024-2029, yang berlangsung sejak Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa semua tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan tanpa adanya pelanggaran.

Menurut Much Yusran, S.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, selama dua hari pelaksanaan pendaftaran, proses berjalan lancar, aman, dan tertib. “Selama dua hari pendaftaran, kami tidak menemukan pelanggaran, termasuk tidak adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Kepolisian dalam kegiatan politik,” jelas Yusran.

Bawaslu secara aktif mengawasi untuk memastikan netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik seperti deklarasi atau pendaftaran calon. “Kami memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap netral sesuai dengan peraturan. Ini termasuk mengawasi sosialisasi pasangan calon untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

2 anggota Bawaslu Hariadi dan Tusriyadi Berpoto bersama calon Bupati dan wakil Bupati saat penyerahan berkas pendaftaran diruanga rapat KPU

Yusran juga mencatat bahwa pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan tertib dan tegas selama proses pendaftaran di kantor KPU Nunukan. “Tata cara dan mekanisme pendaftaran calon pada pilkada memang lebih sederhana dibandingkan dengan pilpres dan pileg, tetapi tekanan politiknya tetap tinggi, terutama terkait dengan isu daerah,” kata Yusran.

Bawaslu saat ini juga fokus pada penataan kerawanan di wilayah perbatasan, mengingat Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia. “Kami mengawasi potensi kerawanan mobilisasi massa di wilayah perbatasan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemilihan,” ungkap Yusran.

Selain itu, Bawaslu memantau penggunaan fasilitas negara selama proses pendaftaran. “Kami memastikan bahwa calon-calon, termasuk Andi Akbar dan Serfianus, tidak menggunakan fasilitas negara. Meskipun H. Hanafiah adalah wakil bupati, kami tidak melihat penggunaan fasilitas negara dalam proses pendaftaran,” tambahnya.

Yusran menegaskan bahwa pengamanan melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

(YUSPAL)

infobanua

Recent Posts

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…

2 jam ago

Diduga Program PKH dan BPNT Gagal Sasaran, Warga Desa Bengle Kecewa Berat

Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…

2 jam ago

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

9 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

10 jam ago

Meningkatkan Kualitas Jurnalisme, KTP2JB Gelar Sosialisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…

15 jam ago

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…

24 jam ago