Categories: Daerah

WADUH !!! Ribuan Pendukung Paslon Afrizal Sintong SIP MSi – Setiawan Diramaikan Honorer dan Perangkat Desa, Abdul Rab Sudah Tidak Dapat Akal

Rohil, Infobanua.co.id – Suasana politik di Rokan Hilir (Rohil) semakin memanas menjelang pemilihan kepala daerah. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong, SIP, M.Si – Setiawan, SH alias Tiek, memulai langkah mereka dengan pendaftaran ke kantor KPU Rohil. Acara ini diwarnai oleh kerumunan ribuan pendukung, kader, dan simpatisan partai politik yang memadati jalan-jalan di Kota Bagan Siapiapi, ibu kota Rohil, mulai pukul 14.45 WIB.

Namun, video yang beredar menunjukkan ribuan pendukung yang mengenakan jargon “ASET” tampaknya melibatkan tenaga honorer dari Pemkab Rokan Hilir, aparat desa, serta anggota BUMD. Keberadaan mereka di acara deklarasi ini menimbulkan sejumlah komentar kritis dari pengamat politik.

Abdul Rab, seorang pengkritik yang berasal dari Bagansiapiapi, Rokan Hilir, mengungkapkan kecurigaan terhadap situasi tersebut. Menurutnya, pendaftaran paslon Afrizal Sintong – Setiawan terlihat tidak wajar, dengan dugaan bahwa tenaga honorer dikerahkan untuk mendukung pasangan tersebut. “Apa yang kita lihat hari ini sudah melampaui batas,” kata Abdul Rab. Ia menambahkan bahwa petahana diduga memanggil seluruh penghulu di Kecamatan Bangko sekitar pukul 03.00 WIB malam sebelumnya, meminta mereka untuk membawa masyarakat dengan iming-iming uang minyak sebesar Rp 50 ribu per orang.

Abdul Rab juga membandingkan dengan paslon lainnya, H. Bistamam – JC, yang juga dihadiri ribuan simpatisan. Ia menilai bahwa dugaan pemanfaatan tenaga honorer ini menunjukkan tekanan yang tidak wajar untuk menciptakan kesan dukungan yang masif. “Itu baju dinas pasar, kok harus dibawa-bawa?” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Rab menyoroti bahwa tenaga honorer seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk pendaftaran calon kepala daerah. “Tenaga honorer dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti memasang spanduk, menghadiri deklarasi, atau memposting di media sosial,” jelasnya. Ia mendesak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan panwascam untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

Aktivis sosial kontrol, Hermanto Amer, juga memberikan tanggapan terkait masalah ini. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam pilkada. “ASN harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanpa tekanan politik,” ujar Hermanto. Ia meminta Bawaslu untuk lebih proaktif dalam mengawasi pelanggaran dan menyarankan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilibatkan jika ditemukan oknum yang memihak salah satu paslon.

Dengan situasi yang semakin memanas, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses pemilihan tetap adil dan transparan. (***Red.Ib)

infobanua

Recent Posts

Arfiana Maulina Berbagi Wawasan tentang Isu Air Bersih di Capacity Building C20 G20

Pada tanggal 1 April 2022, Arfiana Maulina, Founder WateryNation, berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam…

4 jam ago

Dari 7 Tahun Lalu Hingga Kini, EVOS & Pop Mie Terus Dukung Generasi Esports Indonesia!

Kemitraan yang menginspirasi, EVOS dan Pop Mie konsisten untuk meningkatkan potensi anak muda melalui berbagai…

4 jam ago

Sewa Mobil Listrik Murah di Evista, Mulai dari Rp400 Ribuan!

Cari sewa mobil murah di Evista saja. Mobil keren, pelayanan terbaik, dan jujur. Evista, penyedia…

6 jam ago

“Awan Eight – Golf”, Golf Simulator Pertama di Bandung, Rasakan Sensasi Main di Lapangan Golf Korea hingga United Kingdom!

Nah, di Bandung, tepatnya di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, ada golf simulator pertama di…

10 jam ago

Bupati Paser Resmikan Pendopo Loa Bepekat di Tanah Grogot

Tana Paser, infobanua.co.id— Bupati Kabupaten Paser, Fahmi Fadli, bersama Wakil Bupati Ikhwan Antasari meresmikan Pendopo…

11 jam ago

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T. Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2025

Kota Tegal, infobanua.co.id - Kusnendro, S.T Ketua DPRD Kota Tegal menggelar Reses masa persidangan II…

11 jam ago