infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Disdukcapil PPU Surati Aparat Desa dan Kelurahan Belum Laporkan Akta Kematian

Disdukcapil PPU Surati Aparat Desa dan Kelurahan Belum Laporkan Akta Kematian

PENAJAM, Infobanuo.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat sebanyak 659 warga belum melaporkan akta kematian, bagi keluarganya yang telah meninggal.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dony Ariswanto mengatakan, dari hasil tersebut pihaknya kembali melakukan verifikasi dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Dari 659 itu sudah ada yang dilaporkan atau belum buat akta kematian, ternyata sudah ada 100 yang telah dilaporkan kematiannya,”ujarnya.

Dari hasil tesebut, pihaknya menyurati aparat Desa dan Kelurahan, dengan data yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, untuk segera mengurus akta kematian bagi warga yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan.

“Dari sebulan itu ada perkembangan pelaporan sekitar 89 laporan kematian, dari hasil itu sudah ada total 189 yang telah melaporkan,” bebernya.

Disdukcapil PPU berupaya untuk mengejar laporan untuk penerbitan akta kematian, dengan  menggunakan buku pokok pemakaman sebagai dasar pengurusan adminduk, buku pokok pemakan tersebut bisa dilaporkan oleh petugas pemakan dan aparat desa, Kelurahan.

“Alhamdulillah sudah berjalan, itu tujuan kami untuk mempercepat proses percepatan penerbitan akta kematian,” terangnya. (Adv)

Bagikan:

Iklan