infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Kurugian Capai Rp500 Juta

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Kurugian Capai Rp500 Juta

PENAJAM, Infobanu.co.id – Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus tindak pidana pencurian baterai tower

Polres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap lima Laporan Polisi (LP) dengan 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan delapan terduga tersangka, waktu kejadian tersebut mulai dari Juni sampai Agustus 2024

Para terduga tersangka tersebut berinisial RD (21), RM (21), IM (37), BI (36), RM (27), ER (23), IR (28), ABH (17) berhasil ditangkap dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Lanjutnya, dari 13 TKP tersebut 9 TKP berada di wilayah hukum Polres Kabupaten PPU dan empat TKP berada di wilayah hukum Polres Paser. Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti yakni, 13 battery tower, satu linggis, satu tang besar, satu tang kecil dan satu yunit mobil.

“Dari 13 TKP tersebut korbannya ada 5 yaitu,PT XL,PT Indosat,Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim),PT Huawei Tech Investment dan PT Telkomsel , karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 500juta,” ujarnya.

AKBP Supriyanto mengungkapkan, Polres PPU menerima laporan dari berbagai operator yang memiliki tower di wilayah daerah dengan julukan Benuo Taka, Dengan itu pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan melalui Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PPU.

Setelah melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi identitas pelaku pencurian, maka Tim Jatanras Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penangkapan.

“Setelah mendapat informasi adanya transaksi jual beli baterai tower yang dilakukan pelaku di sebuah indekos di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up yang membawa empat baterai tower dan satu alat gunting besi berukuran besar,” ungkap AKBP Supriyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke (5) KUHP dengan dijerat hukuman pidana selama tujuh tahun. (ib/is)

Bagikan:

Iklan