Musi Banyuasin, infobanua.co.id – Polsek Keluang bertindak cepat dengan menangkap DD (37), terduga pelaku kebakaran sumur minyak ilegal di aliran Sungai Dawas, Dusun 2 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (05/09/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Kebakaran tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pelaku yang tidak mematikan api rokok di lokasi pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).
DD ditangkap tidak lama setelah kebakaran terjadi. Saat kejadian, ia sedang berada di sekitar sumur minyak yang terbakar dan berusaha memadamkan api. Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa DD telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka DD merupakan pengurus kegiatan illegal drilling yang terbakar tersebut. Saat ini, kami masih mencari pemilik sumur yang diduga berinisial DH, yang melarikan diri setelah kebakaran terjadi,” jelas AKP Bondan pada Jumat (06/09/2024).
DD dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak atau gas bumi tanpa izin usaha, serta dugaan kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran. Ia disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, S.H., mengungkapkan bahwa saat pihaknya tiba di lokasi kebakaran, sebagian orang di sekitar lokasi berusaha melarikan diri. “Hanya DD yang tersisa di tempat kejadian dan sedang berusaha memadamkan api. Setelah kami interogasi, dia mengaku sebagai pengurus sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut,” kata AKP Yohan.
Lebih lanjut, AKP Yohan menjelaskan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah kelalaian DD yang tidak mematikan rokok dengan benar. Api rokok tersebut diduga menyulut minyak di sekitar sumur dan menyebabkan kebakaran. Hingga saat ini, DH, pemilik sumur minyak ilegal, masih dalam pencarian.
“Kami telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah orang lain mendekat atau mencoba mengelola sumur tersebut lagi. Lokasi kejadian kini kami jadikan rute patroli rutin guna memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang berlanjut,” tutup AKP Yohan.
(Apri).
Jakarta, 20 Desember 2024 - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan kehormatan Kepala…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Indonesia Game Festival (IGF) 2024 telah sukses digelar pada 6-8…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…