Viral! Oknum Lurah DiRohil Ajak RT Dan RW Dukung Salah Satu Calon Bupati Lewat Pesan Grup. Ganda Mora : Tak Tau Aturan
infobanua.co.id Rohil – Di tengah berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas. Namun, tindakan seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, justru memicu kontroversi. Lurah Bagan Kota, Wais, diduga mengarahkan para RT dan RW untuk mendukung salah satu calon Bupati petahana.
Aksi ini terbongkar setelah pesan yang dikirimkan Wais melalui grup WhatsApp RT/RW Kelurahan Bagan Kota viral di media sosial Facebook. Pesan tersebut diunggah oleh akun Abdul Rab pada Kamis, 5 September 2024, sekitar lima jam setelah dikirim. Unggahan itu segera menimbulkan perdebatan di kalangan warganet, dengan banyak yang mempertanyakan keaslian pesan tersebut dan menuding adanya intervensi dari sang lurah. Jika pesan ini benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Isi chat yang menjadi sorotan adalah instruksi Lurah Wais yang berbunyi:
“Setiap kepenghuluan dan kelurahan untuk menggerakkan RT/RW guna mendata masyarakat, mengumpulkan Kartu Keluarga, KTP, dan nomor HP. Data tersebut nantinya diserahkan langsung kepada saya.”
Tidak hanya itu, ia juga meminta para RT/RW untuk memantau pergerakan lawan dan melaporkannya setiap minggu ke grup WhatsApp.
Pesan ini segera mendapat tanggapan dari anggota grup, salah satunya warga bernama Darpin yang membalas dengan “Jempol Satu,” diikuti oleh Akang Susanto yang menulis “Jempol Dua.” Sontak, percakapan ini dibanjiri komentar dari warganet. Salah satu komentar datang dari akun Facebook Kampoeng Halaman:
“Ya Allah, berikanlah hidayah kepada para pemimpin yang mengintimidasi masyarakatnya.”
Komentar lain dari Eboy Bakri berbunyi:
“Share nama Facebook Lurah Bagan Kota, biar kami laporkan!”
Sementara akun Antann Faktaa menulis:
“Innalillahi, telah meninggal hati nurani Bawaslu Rohil.”
Saat dikonfirmasi oleh media melalui WhatsApp, Lurah Bagan Kota Wais menyatakan bahwa tidak ada masalah jika RT/RW memberikan dukungan politik, selama mereka bukan ASN. Wais menambahkan bahwa ia sudah paham dengan aturan Pilkada.
Namun, Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, M.Si., mengecam keras tindakan Lurah Wais. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidaknetralan ASN dan jelas melanggar aturan.
“ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Mereka tidak boleh berpihak atau dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun,” ujar Ganda.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa setiap ASN harus netral. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
red.(M Hrp)