Terendus Informasi Akan Ada Mutasi Pejabat Eselon 2 Di T.Tinggi, Ada Apa Dengan Netralitas ASN
infobanua.co.id – Terendus informasi yang didapat dari Sumber terpercaya bahwa sekitar tanggal 13 September 2024 akan ada Mutasi besar-besaran di kalangan pejabat eselon 2 di jajaran Pemerintah kota Tebing Tinggi.
Sumber informasi yang dimaksud pun mengatakan bahwa pergeseran pejabat tersebut terkesan dipaksakan dan tak melalui Baperjakat dan atau lelang jabatan Pejabat Eselon 2 lagi.
Mutasi ini kuat dugaan untuk mendukung salah satu paslon Walikota dan calon walikota Tebing Tinggi yang akan digelar November 2024 mendatang, sebut Sumber informasi tersebut.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa sebagaimana Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret 2024 Tentang Kewenangan Kepala Daerah Yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian . Dimana dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung adalah tanggal 22 Maret 2024, sejalan dengan Surat Edaran yang dimaksud maka terhitung tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah Dilarang melakukan pergantian Pejabat di Jajaran Pemkab, Pemko dan Pemprov kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya Gubernur, Bupati, Walikota harus dan wajib meminta persetujuan ke pada Menteri Dalam Negeri jika ingin melakukan pergantian Pejabat di jajarannya.
Sebenarnya dalam pasal 15 ayat (1) Permendagri nomor.4 Tahun 2023, tanggal 4 April 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sudah mengatur bahwa
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas,
kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan
tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur,
Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah, maka Tugas dan Wewenang Pj sama dengan Tugas dan Wewenang Walikota Defenitif.
Masalahnya sekarang, seberapa pentingnya atau urgensinya pejabat eselon 2 di ganti menjelang Pilkada serentak.?, sebut Jejaring Ombudsman ini lagi, sekalipun diberikan persetujuan tertulis oleh Mendagri.
Kondisi ini berpotensi terbukanya celah munculnya opini, penafsiran dan Dugaan yang mengarah kepada penggiringan suksesi pilkada paslon tertentu.
Di kuatirkan akan muncul pihak-pihak yang menafsirkan adanya ketidak netralan ASN diakibatkan pergantian Pejabat eselon 2 yang nota bene adalah pimpinan instansi atau OPD yang punya potensi mendongkrak perolehan suara untuk salah satu paslon tertentu, lantaran dua penjabata (Pj Walikota sebelumnya tak ada lakukan pergantian jabatan yang dimaksud
Masyarakat dituntut kritis dan berani untuk melaporkan ke Bawaslu dan Ombudsman Sumatera Utara jika ada terbukti ASN yang tak Netral dalam Pilkada Kota Tebing Tinggi.
Ditempat terpisah, Inspektorat Kota Tebing Tinggi dihubungi media tak ada jawaban .
Ratama