40 Anggota DPRD Kotim, Lakukan Orentasi Di Palangka Raya Provinsi Kalteng
Sampit, infobanua.co.id – Salah satu syarat dan peraturan yang harus di jalani oleh anggota DPRD, baik itu perwakilan Kota maupun Kabupaten yang mempunyai tugas dan wewenang dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah diperlukan hak untuk mengikuti orentasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2024 tentang orentasi dan pendalaman tugas anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota.
Terkait dengan keberangkatan 40 anggota DPRD Kotim sesuai daftar yang ada 39 anggota satu masih dalam proses hukum, Sekkretaris Dewan DPRD Kotim, Ir.M Yusuf ditemui diruang kerjanya menjelaskan orentasi yang dilakukan anggota dewan ini sebenarnya salah satu syarat untuk melakukan perjalanan di dinas anggota.
Ketentuan lain lanjutnya setelah orentasi di ikuti oleh anggota dewan seterusnya boleh melakukan pemilihan ketua DPRD Definitif dan setelah itu membentuk komisi, setelah selesai terbentuknya ketua DPRD definitif dan komisi maka anggota bisa melakukan perjalanan dinas sebagaimana yang telah diatur.
”Anggota harus melakukan terlebih dahulu orentasi, kalau belum melakukan orentasi anggota tidak boleh melakukan perjalanan dinas kecuali pakai uang sendiri.”ujar Sekwan DPRD Kotim, Ir.M Yusuf kepada infobanua Sampit.
M.Yusuf juga menjelaskan dalam orentasi ini ada pendampingan, satu orang pendamping 1 fraksi jadi ada 6 pendamping dan satu orang koordinator seperti fraksi PDI Perjuangan 1 orang, Gerinda 1 orang, Golkar 1 orang, PAN 1 orang, PKS 1 orang dan PKB 1 orang.
”Pelaksanaan orentasi dimulai dari tanggal,11 sampai dengan 14 September 2024 di Palangka Raya.”jelasnya.
Zainal.