infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Kabel Semrawut di Handil Bakti, Ombudsman Kalsel dan Pemkab Batola Ambil Langkah Tindak Lanjut

Kabel Semrawut di Handil Bakti, Ombudsman Kalsel dan Pemkab Batola Ambil Langkah Tindak Lanjut

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melakukan peninjauan lapangan terkait masalah semrawutnya kabel telekomunikasi dan fiber optic

Marabahan, infobanua.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melakukan peninjauan lapangan terkait masalah semrawutnya kabel telekomunikasi dan fiber optic di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, pada Rabu (11/09/2024).

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengenai kondisi kabel-kabel yang menggantung tidak teratur, bahkan menjuntai hingga ke permukaan jalan, mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Muhammad Firhansyah, S.H., M.Kom., M.AP, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, bersama tim Pemkab Batola menyusun rute peninjauan dari Kantor Kelurahan Handil Bakti sebelum terjun langsung ke lapangan. Peninjauan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI, PT Telkom Indonesia Wilayah Kalsel, PLN UP3 Banjarmasin, serta Kapolsek Alalak.

Firhansyah menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pemanggilan langsung pihak terkait, seperti Telkom dan Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), untuk segera menyusun solusi terkait penertiban kabel-kabel ini. “Kabel yang semrawut dan tidak layak di beberapa titik, termasuk yang menjuntai ke jalan, berpotensi membahayakan keselamatan warga,” ungkapnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga akan mengeluarkan saran korektif kepada instansi terkait guna menyusun rekomendasi yang lebih final agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait, Firhansyah memperingatkan bahwa persoalan ini bisa berujung pada tindakan administratif, yang termasuk perbuatan melawan hukum seperti pengabaian kewajiban atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.

Harapannya, semua pihak, terutama Telkom dan Apjatel, dapat segera berkoordinasi dengan Ombudsman dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini demi keselamatan masyarakat pengguna jalan di Handil Bakti.

Nang/IB

Bagikan:

Iklan