Kecanduan Judi Online di Boven Digoel: Ancaman Serius yang Perlu Penanganan Segera
Boven Digoel, infobanua.co.id – Di ujung timur Indonesia, Kabupaten Boven Digoel, yang dikenal sebagai wilayah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), kini menghadapi masalah serius akibat meningkatnya kecanduan judi online. Meskipun wilayah ini masih tergolong tertinggal dalam banyak aspek, akses internet yang semakin meluas telah membuka pintu bagi perjudian online.
Tahun demi tahun, jumlah pecandu judi online di daerah ini terus bertambah, menambah beban sosial dan ekonomi yang sudah ada. Banyak dari mereka mengaku bahwa mereka telah kehilangan banyak uang dan waktu, serta mengalami penurunan produktivitas. Meskipun mereka menyadari dampak negatifnya dan berusaha untuk berhenti, mereka merasa terjebak dan kesulitan untuk melepaskan diri dari kebiasaan tersebut.
Pertambahan jumlah pecandu judi online di Boven Digoel diketahui berdasarkan riset yang dilakukan oleh awak media ini. Melalui kunjungan rutin ke kios-kios, tempat tongkrongan, dan tempat bersantai di wilayah tersebut, awak media mencatat tingginya jumlah individu yang terlibat dalam judi online. Temuan ini diperoleh dengan memantau langsung aktivitas di tempat-tempat umum serta berbicara dengan penduduk lokal, termasuk teman-teman terdekat yang juga terjebak dalam kebiasaan berjudi online.
Masalah semakin diperparah oleh kenyataan bahwa iklan judi online semakin banyak muncul di berbagai media sosial, termasuk Facebook, TikTok, YouTube, Instagram, dan aplikasi-aplikasi lainnya. Iklan-iklan ini tidak hanya menjangkau pengguna internet di platform-platform besar, tetapi juga muncul di aplikasi-aplikasi biasa yang digunakan sehari-hari. Meskipun masyarakat telah melaporkan keberadaan iklan-iklan ini, situs judi online masih tidak terblokir dan para penyedia layanan perjudian tidak pernah tertangkap.
Masyarakat Boven Digoel sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini, sehingga mereka bisa terbebas dari belenggu kecanduan judi online yang semakin merajalela. “Salah satu cara yang bisa membebaskan kami adalah memblokir situs judi online tersebut,” ucap salah satu penjudi online yang tidak ingin disebutkan namanya.
Memang sudah cukup banyak himbauan yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta pemerintah daerah setempat tentang bahayanya judi online. Namun untuk menghilangkan sebuah kebiasaan ataupun rasa candu judi online tidaklah mudah. Harus ada bantuan tegas dari pemerintah pusat, yakni melakukan pemblokiran terhadap situs judi online dan Jika memungkinkan menangkap para pelaku penyedia judi online, agar masyarakat di Kabupaten Boven Digoel dapat terbebas dari belenggu permainan judi online. [Linthon]