infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Mustahil Acep Jamhuri Didiskualifikasi, Tomas Jelaskan Dasar Aturan yang Berlaku

Mustahil Acep Jamhuri Didiskualifikasi, Tomas Jelaskan Dasar Aturan yang Berlaku

Tokoh Masyarakat (Tomas), H Awandi Siroj Suwandi

Karawang, infobanua.co.id – Adanya permohonan diskualifikasi terhadap Bakal Calon Bupati (Bacabup) Karawang, yaitu Acep Jamhuri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Adapun alasan yang dijadikan dasar desakan tersebut, karena Bacabup Acep Jamhuri diduga masih tersangkut perkara tindak pidana korupsi dan dugaan penistaan agama terkait adanya makam palsu yang berlokasi di Masjid Agung Syeh Quro Karawang.

Menanggapi adanya informasi yang diterpublikasi melalui beberapa media massa tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas), H Awandi Siroj Suwandi berpendapat, bahwa bakal Paslon Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara pada saat mendaftar ke KPU Kabupaten Karawang pada 29 Agustus 2024 lalu, setelah diverifikasi kelengkapan dokumen atau berkasnya, dianggap sudah lengkap. Begitu juga pada saat test kesehatan. Rabu, (11/9/2024).

“Artinya bakal Paslon Acep – Gina tidak terkendala oleh persyaratan administrasi, hukum dan kesehatan. Sehingga dianggap layak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni penetapan sebagai calon, yang kemudian pembagian nomor urut,” ungkapnya

Abah Wandi sapaan akrabnya juga menyesalkan dengan adanya permohonan diskualifikasi itu, “Jadi, sangat lah menggelitik dan lucu jika ada pihak yang mendesak KPU Kabupaten Karawang agar mendiskualifikasi, hanya karena sedang adanya proses hukum yang belum jelas kepastian hukumnya,”

“Sebab dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan persyaratan bagi calon kepala daerah, pada Pasal 7 huruf (h) menyebutkan, bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian Pasal 7 huruf (i) menjelaskan, bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan Kepolisian,” urainya

Lebih lanjut abah Wandi menjelaskan, “Dimana ketentuan tersebut menerangkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, bagi mantan terpidana, mereka masih diperbolehkan mencalonkan diri selama telah secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik bahwa mereka adalah mantan terpidana,”

“Ketentuan – ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun peraturan telah dibuat untuk menjaga integritas calon kepala daerah, celah hukum masih ada, terutama terkait dengan status calon yang belum mendapatkan putusan hukum tetap, seperti tersangka korupsi,” tandasnya

Masih kata abah Wandi, “Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU juga memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pencalonan pejabat publik, namun belum ada aturan eksplisit yang secara otomatis menggugurkan pencalonan seseorang hanya karena status tersangka. Hal ini menimbulkan dilema, karena meskipun seorang calon mungkin terlibat dalam kasus korupsi, mereka masih dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau dalam bahasa hukumnya disebut inkracht,”

“Ya jangankan pak Acep Jamhuri yang proses hukumnya belum jelas sampai mana? Seseorang yang sudah tersangka saja, masih bisa kok mengikuti kontestasi Pilkada. Seperti halnya kasus terbaru yang melibatkan Karna Suswandi sebagai Bupati Situbondo. Pada awal Agustus lalu,” ujarnya

“Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dikantor dan rumah dinas Karna Suswandi sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk periode 2021 – 2024,”

“Pada 27 Agustus, Karna Suswandi mendaftar kembali sebagai calon Bupati Situbondo untuk Pilkada 2024, meskipun masih berstatus tersangka. Karna Suswandi bersama Khoirani telah mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, dengan pendaftaran dilakukan di KPU Situbondo,” tegas abah Wandi

“Saran saya untuk KPU Kabupaten Karawang, tidak perlu terganggu dengan adanya desakan seperti itu. Tetap on the track melanjutkan tahapan selanjutnya, dan saya memiliki keyakinan, bahwasanya KPU Kabupaten Karawang memiliki integritas yang sangat tinggi dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.

Iswanto/IB

Bagikan:

Iklan