infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp588 Juta: DJP Kalselteng Tegaskan Pentingnya Kepatuhan

Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp588 Juta: DJP Kalselteng Tegaskan Pentingnya Kepatuhan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum pajak.

Banjarmasin, infobanua.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum pajak. Pada Selasa, 10 September 2024, tersangka SB, Direktur Utama PT. BSB, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana perpajakan, Kamis ( 12/09/2024).

Penyerahan ini menandai tahap II (P-22) dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara SB dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 23 Juli 2024. SB diduga telah melakukan pelanggaran serius di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Agustus dan September 2016. Selain itu, SB juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama periode tersebut.

Berdasarkan penyidikan, perbuatan SB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat tindakannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp588.516.711 (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus sebelas rupiah).

Jika terbukti bersalah, SB terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar, dan maksimal hingga empat kali lipat dari jumlah tersebut.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya. “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka secara mandiri,” ujarnya.

Syamsinar juga mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang memungkinkan proses penegakan hukum berjalan dengan lancar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

id/IB

Bagikan:

Iklan