infobanua.co.id
Beranda Berita Temuan BPK 2023, Kelebihan Pembayaran Dua Paket Pekerjaan Senilai Rp2.950.960.540,76 dan Potensi Kelebihan Pembayaran Tiga Paket Pekerjaan Senilai Rp17.282.981.860,11 Pada PT.Transportasi Jakarta

Temuan BPK 2023, Kelebihan Pembayaran Dua Paket Pekerjaan Senilai Rp2.950.960.540,76 dan Potensi Kelebihan Pembayaran Tiga Paket Pekerjaan Senilai Rp17.282.981.860,11 Pada PT.Transportasi Jakarta

infobanua.co.id – Salah satu penugasan dari Pemprov DKI kepada PT Transjakarta adalah pembangunan dan revitalisasi halte, sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Nomor20 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Pergub Nomor52 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada PT Transjakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasioan dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Angkutan Umum. Target yang diharapkan adalah sampai dengan Tahun 2023 telah dilakukan penyelesaian revitalisasi sebanyak 72 unit halte dalam jaringan rute PT Transjakarta.

Target tersebut ditetapkan dalam program kerja yang menggunakan anggaran investasi (capital expenditure). Selama Tahun 2022 dan 2023 (s.d. Bulan September), telah dilakukan revitalisasi halte sebanyak 27 halte, yang dituangkan dalam lima kontrak pekerjaan, dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 52.511.5071.160,00. Selain lima kontrak pekerjaan revitaliasi untuk 27 halte tersebut, masih berjalan satu kontrak pelaksanaan pekerjaan revitalisasi untuk 20 halte.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas lima paket pekerjaan, ditemukan kelebihan pembayaran sebagai berikut :
1. Kelebihan pembayaran Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Halte CSW Tahap 1 dan Tahap 2 seluruhnya senilai Rp2.950.960.540,76. Pada Tahun 2021, PT Transjakarta merealisasikan belanja Pekerjaan Penyelesaian
Pembangunan Fasilitas CSW Tahap 1 dan Tahap 2. Kedua paket pekerjaan dilaksanakan oleh PT. APG melalui kontrak Nomor 197/PJ-PT.TJ/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 senilai Rp39.187.319.000,00 (Tahap 1) dan kontrak Nomor 348/PJ-PT.TJ/IV/2021 Tanggal 19 April 2021 senilai Rp68.775.141.000,00 (Tahap 2), dengan Konsultan Pengawas PT. BM. Kedua Paket pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan 100%, dengan rincian pembayaran dan berita acara serah terima sebagai berikut: Tahap I, nomor BAST Sementara Nomor 844/BA/PT.TJ/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, Tahap ke II peride pembayaran Tahun 2021, jumlah pembayaran Rp. 39.187.319.000,00, 39.187.319.000,00, Tahun 2021 dan 2022, jumlah pembayaran Rp. 68.775.141.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, RAB final, as built
drawing, laporan mingguan, dokumen pembayaran, dan pengujian fisik secara uji petik atas rincian pekerjaan, yang dilaksanakan pada tanggal 23 dan 25 Oktober 2023 yang dihadiri oleh penyedia barang, konsultan pengawas dan pihak PT Transjakarta diketahui terdapat
indikasi kelebihan pembayaran seluruhnya senilai Rp2.950.960.540,76 (Rp1.255.086.985,60+ Rp1.695.873.555,16), dengan rincian sebagai berikut : Tahap I, bagian pekerjaan Struktur, Arsitektur, MEP, total nilai kelebihan pembayaran Rp. 1.255.086.985,60, Tahap II bagian pekerjaan Struktur, Arsitektur, MEP, total nilai kelebihan pembayaran tahap II Rp. 1.695.873.555,16

2. Potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan seluruhnya senilai Rp17.282.981.860,11, Pada Tahun 2022 dan 2023 PT Transjakarta melaksanakan Pembangunan Revitalisasi Halte BRT Paket A, Paket dan Paket D, dengan rincian sebagai berikut : Pembangunan Revitalisasi Halte BRT Paket A-4 Halte (Halte Tosari, Dukuh Atas 1, Juanda dan Cawang Cikoko), Pembangunan Revitalisasi Halte BRT Paket B-7 Halte (Halte Jatinegara, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Pala, Balai Kota, Kwitang dan GBK), Pembangunan Revitalisasi Halte BRT Transjakarta Paket D-15 Halte. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, RAB penawaran, as built
drawing, Laporan Mingguan, dokumen pembayaran, dan pengujian fisik yang dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 28 dan 29 November (4 halte Paket A), tanggal 16,17, 20 November 2023 (4 halte Paket B), tanggal 28, 29 dan 30 November 2023 (3 halte Paket B) dan tanggal 5 s.d. 8 Desember 2023 (15 halte Paket D) yang dihadiri oleh penyedia barang, rekanan pengawas/manajemen konstruksi dan pihak PT Transjakarta, yang dilakukan secara uji petik atas rincian pekerjaan kontrak diketahui permasalahan potensi kelebihan pembayaran seluruhnya senilai Rp17.282.981.860,11 (Rp4.546.128.343,12+ Rp10.880.897.848,10+ Rp1.855.955.668,89) dengan rincian sebagai berikut : Potensi kelebihan pembayaran Pembangunan Revitalisasi Halte BRT Transportasi Jakarta Paket A senilai Rp4.546.128.343,12, Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut sampai dengan pemeriksaan
berakhir tanggal 14 Desember 2023, senilai Rp123.868.809.281,00 atau 74,42% dari nilai kontrak Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, RAB penawaran, as
built drawing, Laporan Mingguan, dokumen pembayaran, dan pengujian fisik diketahui terdapat kekurangan dan/atau kelebihan volume pekerjaan senilai Rp4.546.128.343,12. Kekurangan dan/atau kelebihan volume tersebut terjadi karena adanya item pekerjaan yang tidak terpasang dan adanya item pekerjaan yang volumenya melebihi volume dalam kontrak, Potensi Kelebihan Pembayaran Pembangunan Revitalisasi Halte BRT Transportasi Jakarta Paket B – 7 Halte Senilai Rp10.880.897.848,10 Kontrak atas pekerjaan tersebut telah mengalami lima kali perubahan/adendum,
terakhir dengan Adendum Kontrak ke-5 Nomor 1213.1/PJ-PT.TJ/IX/2023, 13 Sep 2023 yang mengatur mengenai perpanjangan masa pelaksanaan akses vertikal pada Halte Bundaran HI, dari semula selesai tanggal 11 Juli 2023 menjadi tanggal 11 Desember 2023, Selama masa pelaksanaan kontrak, terdapat 99 kali perubahan pekerjaan yang
dituangkan melalui Contract Change Order (CCO). Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 14 Desember 2023, seluruh dokumen CCO belum ditandatangani oleh piha PT. Transjakarta dan belum dituangkan dalam adendum. Rekapitulasi CCO, Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, RAB penawaran, as
built drawing, Laporan Mingguan, dokumen pembayaran, dan pengujian fisik yang dihadiri oleh penyedia barang, PMSC dan pihak PT Transjakarta atas rincian pekerjaan yang diuji petik diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga berpotensi terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp10.880.897.848,10.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku sebagaimana kontrak yang sudah ditentukan yakni :
1. Kontrak Nomor 209/PJ-PT.TJ/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dan adendumnya, pada Syarat-syarat Umum Kontrak nomor 69.2 poin c yang menyatakan bahwa “pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang”
2. Kontrak Nomor 210/PJ-PT.TJ/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dan adendumnya pada Syarat-syarat Umum Kontrak nomor 69.2 poin c yang menyatakan bahwa “pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang
3. Kontrak Nomor 734/PJ-PT.TJ/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 pada Syarat-syarat Umum Kontrak pada D.1 Kewajiban Umum Penyedia poin D.1.1. yang menyatakan bahwa “Penyedia melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Ketika selesai, Pekerjaan (atau Bagian Pekerjaan, jika ada) harus mampu memenuhi kegunaan yang ditetapkan, sebagaimana ditentukan dan dijelaskan dalam Dokumen Kerangka Acuan Kerja dan Basic Design yang memuat Rencana Kerja dan Syarat (atau, ketika tidak ada kegunaan yang ditetapkan dan dijelaskan, memenuhi tujuan umunya).

Kondisi tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran senilai Rp2.950.960.540,76, Potensi kelebihan pembayaran senilai Rp17.282.981.860,11. Ini mengisyaratkan bahwa PT.Tranportasi Jakarta sudah tak efisien lagi dalam pekerjaan yang dibiayai oleh Uang Negara.

Ratama/IB

Bagikan:

Iklan