556 Anggota BPK Menerima SK Perpanjangan Jabatan
BERAU, infobanua.co.id – Sebanyak 556 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kabupaten Berau dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Perpanjangan masa jabatan BPK tersebut menjadi 8 tahun. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Saya percaya BPK yang dikukuhkan pada hari ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan,” kata Sri Juniarsih Mas, Jumat, 13 September 2024 di Ruang RPJPD Bapelitbang.
Perpanjangan masa jabatan BPK yang menjadi tantangan untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja dan fungsi sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat yang diharapkan. “Saya minta perpanjangan masa jabatan tidak menjadikan anggota BPK se-Kabupaten Berau terlena. Namun, hal ini justru menuntut profesionalitas BPK agar semakin inovatif dalam memajukan kampung,” imbuhnya.
Lanjut Sri Juniarsih Mas, BPK memiliki peran untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung (Kakam). Kemudian, melakukan pengawasan pemerintah kampung sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. “Untuk itu, BPK perlu membangun sinergitas dan komunikasi yang baik dengan Kakam di kampung masing-masing. Hal tersebut untuk melakukan kerjasama serta berkomitmen memberikan kinerja terbaik untuk memajukan kampung,” tuturnya.
Saat ini, dari 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau, ada sebanyak 19 kampung berstatus mandiri, sebanyak 39 kampung berstatus maju, dan sebanyak 42 kampung berstatus berkembang. “Alhamdulillah sudah tidak ada lagi kampung yang tertinggal di Kabupaten Berau. Hal merupakan kerja nyata bersama karena setiap kampung memiliki potensi yang berbeda-beda. Potensi kampung ini sangat luar biasa, jadi kalau kita kelola dengan sebaik-baiknya kampung akan berubah statusnya menjadi lebih baik ke depannya,” tutupnya. (Ski Avd)