infobanua.co.id
Beranda Daerah Pemko Dumai Salurkan Dana Hibah Rp 24,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

Pemko Dumai Salurkan Dana Hibah Rp 24,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

DUMAI, infobanua.co.id – Pemko Dumai kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan rumah ibadah dan lembaga keagamaan dengan penyaluran dana hibah. Acara simbolis penyerahan dana tersebut berlangsung di Gedung Sri Bunga Tanjung (Pendopo) pada Sabtu, 14 September 2024. Sebanyak 161 penerima, yang terdiri dari berbagai rumah ibadah dan lembaga keagamaan, menerima dana tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah kota.

Dalam sambutannya, Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., menegaskan pentingnya dana hibah tersebut. “Dana hibah ini adalah hak setiap warga Dumai. Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana APBD Dumai digunakan dengan tepat sesuai kebutuhan masing-masing rumah ibadah,” ujar H. Paisal.

 

Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemko Dumai telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 24,2 miliar untuk rumah ibadah dan lembaga keagamaan. Selain itu, dana hibah untuk rumah ibadah Kristen dan Budha juga telah disalurkan sebelumnya.

Wilsubandi, SSTP., M.Eng., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan dana hibah adalah pengajuan proposal. Setelah proposal diterima, Kesra dan penerima hibah akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang merupakan dasar legal untuk pemberian hibah. NPHD harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), termasuk kesepakatan antara kedua belah pihak dan kemampuan untuk membuat perjanjian.

Adv/Ria/IB

Bagikan:

Iklan