infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru Dewan Pers dan KemenPPPA Susun Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual

Dewan Pers dan KemenPPPA Susun Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual

Banjarbaru, infobanua.co.id – Dewan Pers, berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, sedang merumuskan pedoman penulisan berita mengenai kekerasan seksual. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pemberitaan yang sensitif dan bertanggung jawab terhadap korban.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan hal tersebut saat membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, yang berlangsung di Banjarbaru pada Rabu (18/9/2024). “Kami akan menyusun pedoman khusus untuk peliputan kekerasan seksual. Dalam proses ini, masukan dari para wartawan sangat kami harapkan,” ujarnya.

Ninik menekankan bahwa pedoman ini sangat penting karena pemberitaan yang tidak tepat dapat memberikan dampak negatif terhadap pemulihan korban. “Hasil penelitian Dewan Pers menunjukkan bahwa berita yang kurang sensitif sering kali memperburuk kondisi korban. Oleh karena itu, pedoman ini diperlukan untuk mempercepat proses pemulihan,” jelasnya.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ninik menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak, termasuk media, dalam pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual. “Saat ini sudah ada pedoman pemberitaan yang ramah anak dan berperspektif keberagaman. Ke depan, akan ada pedoman yang lebih fokus pada pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual,” tambahnya.

Susanti, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, berharap agar pemberitaan tentang kekerasan seksual di masa mendatang menggunakan perspektif gender yang responsif. “Melalui pedoman ini, kami berharap jurnalis tidak hanya melaporkan kasus, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak perempuan,” tuturnya.

Yus/IB

Bagikan:

Iklan