Kejaksaan Negeri Nunukan Tetapkan Mantan Direktur RSUD Tersangka Kasus Korupsi
Nunukan, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Sdr. DL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada Rabu, 18 September 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan mengumumkan penetapan tersangka ini, yang juga mencakup posisi Sdr. DL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan untuk tahun anggaran 2021. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dan Surat Penetapan Tersangka.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose yang menghasilkan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Sdr. DL dituduh terlibat bersama tersangka sebelumnya, Sdr. NH.
Tim Penyidik segera melaksanakan penahanan terhadap Sdr. DL berdasarkan Surat Perintah Penahanan, dengan masa penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa saksi-saksi terkait dan menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.526.145.572,00. Hasil audit oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara juga telah selesai dan laporan audit akan segera diserahkan kepada tim penyidik.
Dalam penyidikan ini, Jaksa Penyidik telah memeriksa 49 saksi dan menyita 786 item barang bukti serta 5 dokumen penting yang akan digunakan dalam persidangan. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Sdr. DL dan Sdr. NH mencakup penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, serta duplikasi transaksi untuk menutupi kerugian yang terjadi.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Ricky Rangkuti, SH, M.Kn, Kasi Pidsus Nunukan.
Yuspal/IB