BPKAD Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024
BERAU, infobanua.co.id – Badan Pengolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau gelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), melalui Zoom Meeting Kamis. 19/09/2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Badan BPKAD Kabupaten Berau dengan melibatkan berbagai pihak terkait, baik dari lingkungan pemerintah daerah maupun instansi lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara penggunaan aset daerah sesuai dengan regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Bupati tersebut. Selain itu, disampaikan pula surat edaran mengenai standar dokumen yang diperlukan dalam proses penggunaan BMD.
Kepala BPKAD Kabupaten Berau, Sapransyah menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Peraturan Bupati ini merupakan pedoman penting bagi kita semua dalam memastikan aset daerah digunakan dengan efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, BPKAD Kabupaten Berau juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah, serta memastikan bahwa seluruh aparatur yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah memahami dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini diikuti dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait penerapan peraturan baru ini. Peserta yang hadir melalui Zoom Meeting memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif BPKAD dalam menyampaikan informasi penting ini secara menyeluruh dan transparan. Sosialisasi diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam implementasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024, sehingga pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Berau dapat berjalan lebih optimal.Kominfo Berau (Er/Ski Adv)