Ngeri Bray.. Mantan Polisi Dan Residivis Kasus Narkoba Hanya Dituntut Ringan Oleh JPU Kejari Rohil
infobanua.co.id Rohil — Mantan Polisi sekaligus mantan residivis kasus sabu Freddy Edward Simarmata Alias Freddy mendapat tuntutan 2 Tahun 3 Bulan dari Jaksa Penuntut Kejari Rohil. Tuntutan tersebut dinilai sangat ringan dibandingkan atas tuntutan kedua rekannya yang dituntut lebih tinggi.
Sidang tuntutan Freddy Edward Simarmata dan Basir Lubis serta seorang wanita bernama Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung dibacakan JPU Rohil beda berkas melalui sidang daring di Pengadilan Negeri Rohil,Rabu 18 September 2024 Siang.
Dihimpun dari situs SIPP PN Rohil, tuntutan Freddy Edward Simarmata Alias Freddy didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” dan dituntut selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan. Tuntutan terlampir dalam perkara nomor 365/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Namun berbeda dengan Basir Lubis penerima Sabu dari sang pemain narkoba Freddy Edward Simarmata didakwa pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tah un 2009 tentang Narkotika. “ Dituntut selama 8 (Delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar) subsidiair 6 (Enam) bulan Penjara. Terlampir pada Perkara nomor 366/Pid.Sus/2024/PN Rhl.
Sementara teman wanitanya Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung juga didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” dituntut selama 3 tahun. Terlampir pada Perkara nomor : 367/Pid.Sus/2024/PN Rhl.
Mirisnya ..ketiga terdakwa ini ditangkap dalam kasus yang sama namun berkasnya terpisah. Ditambah lagi tuntutan atas dua rekan dari terdakwa Freddy Edward Simarmata ini justru dituntut lebih tinggi dari sang pemberi sabu (dakwan jaksa) cuma dituntut ancaman 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, Freddy Edward Simarmata ini pernah terlibat kasus sabu pada tahun 2019 pada perkara 506/Pid.Sus/2019/PN Rhl, Rabu, 11 Desember 2019. Vonis hakim PN Rohil menjatuhkan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Freddy Edward Simarmata mantan polisi di Polres Rohil setelah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH)
pada tahun 2018.
Terpisah saat tim media konfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui WhatsApp Pribadinya seputar dasar pertimbangan atas tuntutan dua tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Freddy Edward Simarmata, belum ada sedikit tanggapan apapun kepada tim media.
Diketahui dalam dakwaan jaksa,pada Minggu 24 Maret 2024 pukul 20.00 Wib Malam, Sdr A (DPO) menelpon Terdakwa Freddy Edward Simarmata untuk bertemu kerumahnya yang pada saat itu lagi sendirian. Setelah mendatangi rumahnya dan langsung ngobrol berdua.
Selanjutnya Terdakwa Freddy Edward Simarmata tanyakan sabu yang diminta sebelumnya dari Sdr A (DPO) lalu mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari kotak rokok lalu diberikannya pada Terdaiwa, setelah diberikan paket tersebut, Sdr A (DPO) tersebut langsung berangkat lagi pakai sepeda motornya sendirian ke Labuhan Batu.
Selanjutnya Senin 25 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Basir Lubis menghubungi Terdakwa Freddy Edward Simarmata mendatangi rumahnya di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah melihat Terdakwa sedang memakai sabu jadi diajak sekalian .
Setelah selesai dari menggunakan narkoba jenis shabu shabu, Basir Lubis meminta sabu kepada Terdakwa Freddy Edward Simarmata lalu memberikan dengan menyuruh Saksi basir mengambil dan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu Shabu Tersebut lalu pergi pulang.
Selanjutnya Pada hari Selasa 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saksi Basir Lubis ditangkap anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) juga bertanya mengenai teman Saksi Basir Lubis bernama Fredy Edward Simarmata tempat Basir Lubis mendapatkan 1 (satu) paket kecil sabu dalam penguasaan Saksi Basir Lubis .
Kemudian Pada Hari Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Sebuah Rumah Jalan Pelita Balam KM 22 Desa Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir melakukan menggerebek lalu melakukan pengamanan terhadap Saksi Fredy Edward Simarmatabersama dengan seorang wanita bernama Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna Biru Milik Terdakwa Freddy Edward Simarmata satu Unit Handphone Merek Oppo Warna Biru, Uang Tunai Sebesar Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Adapun dalam dakwaan jaksa terhadap ketiga terdakwa masing-masing didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(***red