infobanua.co.id
Beranda Daerah Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Ditangkap di Cimahi

Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Ditangkap di Cimahi

Musi Banyuasin, infobanua.co.id – Setelah hampir satu bulan dalam pelarian, RR (40), warga Desa Teladan, akhirnya berhasil diciduk oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, di kontrakannya di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.

RR adalah tersangka dalam kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada 24 Agustus 2024 di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Usai kebakaran, tersangka langsung menghilang dari peredarannya.

Kapolres Muba, AKBP Listiyonon Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan RR berhasil dilakukan berkat penyelidikan intensif mengenai keberadaannya. “Alhamdulillah, tersangka kami tangkap pada pukul 19.30 WIB di tempat persembunyiannya di Jawa Barat,” ujarnya.

RR kini sedang menjalani proses penyidikan atas tuduhan melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak tanpa izin, yang menyebabkan kebakaran. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 juta, sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor energi. (Apri)

Bagikan:

Iklan