infobanua.co.id
Beranda Nunukan KPU Nunukan Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Periode Tahun 2024-2029

KPU Nunukan Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Periode Tahun 2024-2029

Komisi pemilihan umum kabupaten Nunukan telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati setelah melalui proses pencabutan atau pengundian nomor

Nunukan, infobanua.co.id – Secara Resmi Komisi pemilihan umum kabupaten Nunukan telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati setelah melalui proses pencabutan atau pengundian nomor
Bupati Nunukan tahun 2024, pada hari ini Senin tanggal 23 /09/2024.

Agenda bertempat di kantor KPU Nunukan. Kabupaten Nunukan telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati berdasarkan pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

Dengan memperhatikan berita acara nomor 1560/ PL. 02.3 PA / 6503 /tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nunukan tahun 2024 yang ditetapkan tgl 23/09/2024.

Berdasarkan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nunukan ditetapkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut :

1. Nomor urut 1 nama pasangan calon Bupati Andi M. Akbar Djanuarsa, S.E calon wakil Bupati Serfianus, S. IP., M. Si

2. Nomor urut pasangan H. Basri, M. Si dan bapak H. Hanafiah, S.E., M. Si

3. Nomor urut 3 bapak H. Irwan Sabri, S.E dan bapak Hermanus, Sos

Ketiga Pasangan siap berlaga pada pemilihan Bupati dan wakil bupati nunukan setelah komisi pemilihan umum kab Nunukan menetapkan pasangan calon dan nomor, setelah itu dibuat berita acara dilanjutkan dengan penandatanganan oleh ketua KPU Rico Ardiansyah alhamdulillah agend pencabutan nomor berlangsung dengan aman damai. (Yuspal)

Bagikan:

Iklan