infobanua.co.id
Beranda Daerah Pjs Bupati Pessel Era Sukma Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pilkada 2024

Pjs Bupati Pessel Era Sukma Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pilkada 2024

Pjs Bupati Pesisir Selatan, Era Sukma

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Pjs Bupati Pesisir Selatan, Era Sukma, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pernyataannya ketika dikonfirmasi wartawan, Era Sukma mengajak semua ASN untuk menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi terwujudnya pilkada yang fair dan berintegritas.

Ia berharap, semangat badunsanak dapat tercermin dalam pelaksanaan pilkada yang demokratis dan damai, memastikan pilihan rakyat dihormati tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.

Kemudian Era Sukma mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menciptakan pilkada aman dan damai (Badunsanak).

“Netralitas ASN adalah kunci untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas. Kami tidak akan mentolerir keterlibatan ASN dalam politik praktis, karena hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dengan profesional dan tidak berpihak pada calon tertentu.

Dengan menjaga netralitas, diharapkan pilkada dapat berjalan sesuai dengan semangat badunsanak, di mana semua pihak saling menghormati pilihan satu sama lain.

“Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum, sehingga kita dapat menciptakan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat.”ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Barat Era Sukma Munaf sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri Suryawan Hidayat menyampaikan penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/3794 tahun 2024 tanggal 19 September.

“Tentang Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Suryawan dalam surat bernomor 100.2.1.3/7358/OTDA perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Menteri Dalam Negeri.

Selain Era Sukma Munaf Menteri Dalam Negeri juga menunjuk Adib Alfikri sebagai Pjs. Bupati Solok Selatan, Maifrizon Pjs. Bupati Sijunjung.

Arry Yuswandi Pjs. Bupati Tanah Datar, Ahmad Zakri sebagai Pjs. Bupati Lima Puluh Kota, Akbar Ali Pjs. Bupati Solok, Endrizal Pjs. Bupati Agam.

Edi Darma Syafni Pjs. Bupati Pasaman dan Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs. Wali Kota Bukittinggi.

Suryawan melanjutkan berdasarkan petikan surat keputusan Menteri Dalam Negeri itu hendaknya Pjs kepala daerah yang ditunjuk dapat menggunakan sebagai mana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta pada Gubernur Sumatera Barat agar segera melantik Pjs. Kepala daerah dan menyampaikannya pada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

IB

Bagikan:

Iklan