infobanua.co.id
Beranda Nunukan RDP DPRD Nunukan, Desak Pembentukan UPTD Perikanan untuk Atasi Konflik

RDP DPRD Nunukan, Desak Pembentukan UPTD Perikanan untuk Atasi Konflik

H.Muh Mansur Rincing dari Parti Nasdem

Nunukan, infobanua.co.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bu Arfiah, Muh Mansur Rincing dari Fraksi Nasdem menekankan pentingnya segera dibentuknya Kepala UPTD Perikanan Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, pembentukan UPTD akan mempercepat koordinasi dan penanganan masalah yang terjadi di Kabupaten Nunukan, terutama mengingat UU 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada provinsi tanpa pengawasan yang cukup.

Mansur menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 44 Tahun 2023, struktur organisasi UPTD telah diatur, sehingga menjadi mendesak untuk segera melakukan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten. “Jika UPTD terbentuk, banyak permasalahan dapat ditangani lebih cepat,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mansur juga mengusulkan agar Dinas Perikanan membentuk tim terpadu yang akan ditetapkan melalui SK oleh provinsi, melibatkan TNI dan Polri. “Dengan melibatkan aparat keamanan, diharapkan dapat mengharmoniskan situasi dan melakukan penanganan secara preventif, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir,” jelasnya.

Dia menekankan pentingnya komando yang jelas dari Dinas Perikanan dalam menjalankan tugas tim terpadu atau pos terapung yang akan dibentuk. “Jika ada indikasi pencurian atau masalah lainnya, dengan adanya UPTD dan PLT, serta anggaran yang memadai, masalah dapat tertangani dengan lebih baik,” tambahnya.

Mansur juga mencatat bahwa hampir 30% dari penduduk Nunukan dan Pulau Sebatik terlibat dalam budidaya rumput laut. Ia mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, bisa muncul gejolak di masyarakat. “Sebagai DPRD, kami berfungsi sebagai penengah dan penyambung lidah masyarakat. Solusi harus segera dicari agar situasi tidak memburuk,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya kolaborasi yang lebih baik antara provinsi dan kabupaten, serta perlunya data dari kabupaten untuk mendukung keputusan provinsi. “Kewenangan kabupaten sangat terbatas. Oleh karena itu, penting untuk mempercepat pembentukan UPTD agar pengawasan dan anggaran bisa berjalan dengan baik,” tutup Muh Mansur Rincing.

Yuspal

Bagikan:

Iklan