infobanua.co.id
Beranda Nunukan DPRD Kabupaten Nunukan Gelar RDP Terkait Penggunaan Jangkar Pemukat Rumput Laut

DPRD Kabupaten Nunukan Gelar RDP Terkait Penggunaan Jangkar Pemukat Rumput Laut

Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan petani rumput laut

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Petani Rumput Laut, menyikapi keluhan petani mengenai penggunaan jangkar oleh pemukat rumput laut yang meresahkan. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Arfiah, ST, bersama Ustania SE dan Andi Fahjrul Syam, SH, Ketua Fraksi Nasdem, di ruang rapat Ambalat I, Kamis (26/09/2024).

Dalam rapat tersebut, Arfiah mempersilakan Ketua Asosiasi Pembudi Daya Rumput Laut Kabupaten Nunukan, Muhammad Hisyam, untuk menyampaikan permohonan mereka. Hisyam menjelaskan, penggunaan jangkar telah menyebabkan kerusakan signifikan pada pondasi rumput laut yang dibudidayakan para petani. “Kami membawa bukti berupa foto dan video yang menunjukkan dampak negatif penggunaan jangkar,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan petani rumput laut

Hisyam melaporkan bahwa hampir dua ratus pondasi di wilayah Mamolo dan Sebatik telah terbongkar, dan banyak di antaranya diakibatkan oleh pemukat jangkar. Ia meminta agar metode ini dikaji ulang dan diganti dengan cara yang lebih ramah lingkungan, mengingat pentingnya mencegah konflik antara pembudi daya dan pemukat jangkar.

Menanggapi keluhan tersebut, Ajis, Pengawas Fungsional Ahli Muda Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltara, menjelaskan bahwa penggunaan pemukat jangkar tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023. “Alat bantu penangkapan ikan hanya diperbolehkan di zona tertentu. Pemukat jangkar dilarang tidak hanya di Nunukan, tetapi juga di Tarakan,” katanya.

Ajis juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai peraturan terbaru kepada masyarakat dan kepala desa. “Kami akan menyelidiki jika ada pelanggaran, seperti penggunaan jangkar yang beroperasi pada malam hari,” ujarnya.

Arfiah berkomitmen untuk membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi, berharap agar suara masyarakat didengar. “Kami berharap dalam waktu 15 hari, Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltara dapat mengeluarkan edaran mengenai larangan penggunaan jangkar dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama pemukat rumput laut,” pungkasnya.

Yuspal/IB

Bagikan:

Iklan