Over Kapasitas Lapas Kelas IIB Sampit, Pindahkan Narapidana Ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya
Sampit, infobanua.co.id – Untuk meningkatkan pembinaan narapidana dan Deteksi Dini Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Lapas Kelas IIB Sampit lakukan pemindahan sebagian Narapidana. Mutasi terhadap narapidana ini merupakan upaya Lapas Kelas IIB Sampit untuk mengurangi Kelebihan Kapasitas yang terlalu membludak di Lapas Sampit.
Sebanyak 15 orang Narapidana Lapas kelas IIB Sampit, dimutasikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangkaraya Kalimantan Tengah. Proses pemindahan narapidana dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit dibantu Pengawalan dari personil Polres Kotim berjalan lancar, aman dan tertib.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera mengatakan, pemindahan Narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya dilaksanakan pada Sabtu Pagi mulai Pukul 05:00 WIB.
“Ini salah satu upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni di dalam Lapas, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung” ujar Meldy. Hingga hari ini, jumlah Warga Binaan yang ada di dalam Lapas Sampit mencapai 933 orang.
Sementara Kapasitas hunian Lapas Kelas IIB Sampit hanya bisa menampung 220 orang, hal itu menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 300 persen lebih. Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit.
”Pemidahan Narapidana semacam ini sudah Lumrah dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Sampit.”pungkas Meldy.
Zainal.