Ditengarai Ada Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan 5 M
infobanua.co.id – Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Peemko Medan memperoleh pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.2.108.199.782.497,00 yang diterima dari Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan BPHTB .
Bapenda merupakan organisasi perangkat daerah pada Pemda Kota Medan yang memiliki Lingkup tugas yang berkaitan dengan pengelolaan daerah. Hasil pemeriksaan BPK atas laporan realisasi pendapatan pajak, Surat Ketetapan Pajak Daerah Wajib Pajak (WP) secara uji petik, ditemukan terdapat Kekurangan Penetapan Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Restoran, serta BPHTB pada Bapenda sehingga ditemukan kekurangan Penerimaan Pajak daerah, diantaranya :
1. Kekurangan Penetapan atas Pajak daerah untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan sebesar Rp.5.010.487.193,21. Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak yang sistem pemungutannya dilakukan secara sendiri (Self Assesment), yaitu WP yang harus aktif melaksanakan kewajiban pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tanpa harus ada inisiatif tindakan lebih dahulu dari otoritas perpajakan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan. Kewajiban tersebut meliputi mendaftarkan diri, menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan kepada otoritas perpajakan.
Ketentuan terkait Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan diatur dalam Perda Kota Medan nomor.4 Tahun 2011 tentang pajak Hotel, Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak restoran, dan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Tarif yang ditetapkan untuk Pajak Hotel dan restoran sebesar 10%, sedangkan tarif untuk pajak hiburan tergantung jenis hiburan yang diselenggarakan oleh WP.
Untuk hiburan permainan biliyar dikenakan tariff 20%, Panti ijat, spa, karoke dan diskotik ditetapkan pajak hiburan sebesar Rp.30%. Pada Tahun 2023 Pemko Medan dhi Bapenda memperoleh pendapatan pajak Hotel, restoran dan hiburan total sebesar Rp576.495.011.466,00 yang diperoleh dari total 3157 Wajib Pajak (WP) selama masa pajak Desember 2022 sd November 2023. Pendapatan tersebut terdiri dari pokok pajak sebesar Rp.571.874.178.798,00 dan sanksi sebesar Rp.4.620.832.668,00 (terlambat melaporkan SPTPD).
TIM BPK melalui Bapenda Medan secara Uji Petik meminta rincian pendapatan (database omzet) harian kepada beberapa Wajib pajak (WP) Hotel, Restoran dan Hiburan. Rincian pendapatan tersebut kemudian dibandingkan terhadap pendapatan bulanan yang dilaporkan WP pada SPTPD setiap bulannya. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut ditemukan ada Wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan seluruh pendapatannya, sehingga terdapat pokok pajak yang kurang ditetapkan sebesar Rp.5.010.487.193,21 terdiri dari Pajak Hotel sebesar Rp.3.208.056.139,31, Pajak Restoran sebesar Rp.54.442.882,60 dan Pajak Hiburan sebesar Rp.1.747.988.171,30
2. Penetapan Nilai perolehan objek pajak tidak kenak pajak atas bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan belum berdasarkan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak untuk BPHTB dilakukan secara sendiri (Self assessment) oleh subjek pajak melalui STPD, namun kepala Daerah dhi Bapenda melakukan penelitian atas SPTPD yang disampaikan oleh subjek pajak untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian perhitungan nilai BPHTB.
Hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) atas realisasi pendapatan BPHTB diketahui bahwa perhitungan nilai BPHTB oleh Bapenda menerapkan NPOPTKP sebesar Rp.60.000.000,00 untuk setiap transaksi. Hasil penelusuran atas aplikasi BPHTB Dispenda Kota Medan dan Aplikasi Monitoring pembayaran PBB-BPHTB diketahui bahwa informasi yang disajikan pada aplikasi tersebut berupa nama WP, data objek pajak (meliputi nama, alamat, kepengurusan usaha) dan data besaran kewajiban pajak dan mutasinya, tidak terdapat informasi mengenai Identitas lengkap Wajib Pajak (WP) seperti alamat dan NIK, sehingga berakibat penetapan BPHTB oleh Bapenda bukan berdasrkan Wajib Pajak (WP) namun dilakukan per transaksi perolehan hak yang menjadi obek pajak.
Hasil uji petik atas 20 transaksi perhitungan nilai BPHTB TA 2023 yang berdasarkan Objek Pajak dibandingkan dengan yang seharusnya sesuai Perda Kota Medan berdasarkan wajib Pajak (WP) ditemukan ada selisih penerimaan sebesar Rp.45.000.028,10.
Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan Anggaran mengatakan adanya kekurangan penerimaan Pajak yang dimaksud sebenarnya bukanlah kelalaian tapi suatau tindakan yang tak dilakukan padahal aparat penyelenggara Negara tau apa yang harus dilakukan.
Jika ini dibiarkan maka tak bisa dipungkiri lagi ada Dugaan pembiaran Wajib Pajak yang tak sesuai dengan nilai yang harus disetorkan WP kepada Negara, maka patutlah Inspektorat memeriksa apakah memang pihak Pemerintah dhi Bapenda sengaja melakukan pembiaran terhadap Wajib pajaknya.