DPRD Banjarbaru Gelar Rapat Paripurna Bahas PROPEMPERDA 2025 dan Sahkan Empat Raperda
Banjarbaru, infobanua.co.id – Dalam rangka memajukan pembangunan kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) untuk Tahun Anggaran 2025. Acara penting ini berlangsung di Ruang Graha Paripurna, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, pada Senin, 30 September 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie, serta seluruh jajaran pemerintah kota dan anggota DPRD.
Rapat kali ini menjadi momen strategis, di mana DPRD menetapkan 13 prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun mendatang. Dengan fokus pada kebutuhan masyarakat, Pemkot Banjarbaru mengusulkan 10 Raperda utama, antara lain:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2024
- Raperda tentang Perubahan APBD 2025
- Raperda tentang APBD Tahun 2026
- Raperda tentang Ketenagakerjaan
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
- Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman
- Raperda tentang Pertanian Organik
- Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029
DPRD juga mengajukan tiga Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah.
Dalam sambutannya, Nurliani Dardie berharap semua Raperda yang diajukan dapat segera dibahas dan ditetapkan. “Kami optimis, jika kita bersama-sama berkomitmen, 13 Raperda ini akan menjadi fondasi kuat bagi peraturan daerah yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya membahas Raperda baru, rapat juga mengesahkan empat Raperda yang telah melewati proses panjang untuk menjadi Perda Kota Banjarbaru. Keempat Raperda tersebut mencakup:
- Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
- Penyelenggaraan Kesehatan
- Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
- Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. Yus/IB