Pelantikan Sekretaris Daerah Nunukan: Bupati Tegaskan Larangan ASN Terlibat Politik
Nunukan, infobanua.co.id – Dalam acara yang penuh khidmat, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan pada 30 September 2024. Pelantikan berlangsung di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan kepala kementerian agama setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Asmin Laura menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah 2024. “Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Ini bukan sekadar peringatan, tetapi merupakan ketentuan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Beliau menekankan bahwa ASN yang melanggar larangan tersebut akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pemecatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 10 Tahun 2016, serta beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.
Bupati Asmin juga menjelaskan sembilan poin larangan yang harus dipatuhi oleh PNS atau ASN selama pemilihan kepala daerah. “Kami mengingatkan agar semua ASN mematuhi instruksi dan aturan ini, karena pelanggaran dapat berakibat fatal, termasuk pemecatan,” tambahnya.
Meskipun aturan tegas melarang keterlibatan ASN dalam politik, Bupati Asmin menekankan bahwa ASN tetap harus peka terhadap dinamika politik. “Kami bukan ingin ASN buta terhadap politik, tetapi tetap harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas,” tutupnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Sekretaris Daerah yang baru dapat membawa semangat dan inovasi dalam memajukan Kabupaten Nunukan, sekaligus menjaga netralitas dan integritas pemerintahan menjelang pemilihan mendatang.
Yuspal/IB