infobanua.co.id
Beranda KALTIM Berau RLH di 10 Kecamatan Dikebut Pengerjaan Sampai Akhir Tahun

RLH di 10 Kecamatan Dikebut Pengerjaan Sampai Akhir Tahun

BERAU, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan mengebut pengerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di 10 Kecamatan di Berau, sampai akhir tahun ini 2024.

“Masyarakat meminta kita untuk bisa dipercepat. Kita juga akan berjuang mempercepatnya semampu kita,” kata, Yulius LW, Pejabat Fungsional Pelaksana Pranata Izin Tinggal Disperkim Berau, Senin kemarin, (30/9/2024).

Disampaikan Yulius, pembangunan RLH yang bersumber dari APBD Murni 2024, di 10 kecamatan yang sudah ditentukan sebelumnya itu tidak dilaksanakan secara serentak. Pasalnya, material yang dibutuhkan juga disalurkan secara bertahap.

“Jadi, tidak serentak. Karena suplai material sesuai dengan kondisi masyarakat penerima bantuan. Karena setiap rumah berbeda-beda kebutuhannya,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah mendistribusikan material ke Kecamatan Tanjung (Kelurahan Gayam), Kecamatan Teluk Bayur (Kelurahan Teluk Bayur), Kecamatan Gunung Tabur (Melati Jaya dan Maluang), dan Kecamatan Tabalar (Harapan Maju).

“Hanya belum tersuplai 100 persen. Belum lengkap. Tapi kita terus lakukan suplai. Suplai material yang lengkap sudah bisa langsung dikerjakan oleh tukang. Seperti di Melati Jaya yang pelaksanaannya hampir 100 persen,” papar Yulius.

Sebelumnya, Yulius menjelaskan terdapat 309 unit RLH yang dibangun menggunakan APBD Murni 2024 sebesar Rp 7,9 miliar. Adapun 10 kecamatan yang menerima manfaat program itu yakni Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Tabalar, Talisayan, Biduk-Biduk, Kelay, Segah, dan Derawan

“Sampai dengan Agustus, pelaksanaan fisik anggaran murni APBD Berau baru akan dilaksanakan, yang tersebar di 10 kecamatan untuk 24 kampung dan kelurahan dengan jumlah 309 unit,” ujarnya Rabu (21/8/2024) lalu.

Pelaksanaan kegiatan BSPS 309 unit tersebut mencakup dua kategori dengan rincian 165 unit merupakan Rehabilitasi Non MCK dengan nilai per unit Rp 20 juta dan 144 unit lainnya merupakan Rehabilitasi Plus MCK dengan nilai per unit Rp 32 juta.

“Pelaksanaan akan dimulai apabila telah dilaksanakan penandatanganan buku rekening pada penerima bantuan dalam kerja sama dengan Bankaltimtara Cabang Berau,” tandasnya. (Ski/Adv/Etn)

Bagikan:

Iklan