Diduga Sarat Korupsi, Pengadaan dan Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Diklat, PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim & Kaltara s.d Triwulan ke 3 TA 2023, Hasil Pemeriksaan BPK
infobanua.co.id – Dalam menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bankaltimtara melalui Divisi PAT menunjuk beberapa penyedia yang akan memfasilitasi pelaksanaan diklat dengan mekanisme pengadaan langsung. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa terdapat temuan pada proses pengadaan yang tidak melalui negosiasi harga dengan penyusunan Harga Perolehan Sendiri (HPS) dan proses verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja diklat, diantaranya :
1. Pengadaan langsung 48 paket pekerjaan melalui penyedia sebesar Rp8.487.000.000,00 tidak melalui proses penyusunan HPS. Berdasarkan hasil uji petik atas 48 paket kegiatan diklat yang diselenggarakan selama 1 Januari 2022 s.d. 30 September 2023 dengan total nilai sebesar Rp8.487.000.000,00, diketahui bahwa seluruh paket pengadaan tersebut dikerjakan melalui pengadaan langsung. Dari 48 paket yang dilakukan uji petik tersebut, diketahui bahwa tidak terdapat HPS untuk menilai kewajaran penawaran. Berdasarkan keterangan Officer Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Officer
Learning and Development selaku user kegiatan diklat, diketahui bahwa seluruh pengadaan hanya dilakukan berdasarkan pagu anggaran dan KAK yang diusulkan oleh user kepada Departemen PBJ dengan memperhatikan track record penyedia yang sering melakukan kerjasama dengan Bankaltimtara. Adapun evaluasi harga pasar dilakukan oleh user bersama dengan Officer PBJ berdasarkan penawaran penyedia yang masuk ke Bankaltimtara atau dengan melakukan survey harga pasar, namun tidak seluruh hasil survei harga tersebut terdokumentasi. Atas 45 paket tersebut, diketahui tidak terdapat harga pada setiap uraian pekerjaan, sehingga tidak dapat diketahui kewajaran dari keuntungan pekerjaan dan biaya overhead yang dikenakan. Sementara itu, terdapat tiga paket yang hanya memiliki uraian pekerjaan. Perincian paket. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas sampel kegiatan tersebut menunjukkan
terdapat 42 paket kegiatan dengan total nilai sebesar Rp7.577.000.000,00 yang tidak melalui survey harga wajar sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan SOP Pengadaan Barang dan Jasa, survey harga tersebut seharusnya dilakukan melalui perbandingan harga pada minimal dua penyedia yang berbeda
2. Pertanggungjawaban belanja yang terkait kegiatan diklat belum tepat sebesar Rp133.626.928,00. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan Diklat tersebut menunjukkan terdapat ketidaksesuaian pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi terdiri dari : Kegiatan Team Building Booth Camp Tahun 2023 Berdasarkan dokumen lampiran penawaran kegiatan Team Building Booth Camp Batch 1 s.d. 3 Tahun 2023 menunjukkan bahwa setiap batch memiliki nilai paket Rp296.000.000,00 yang mengakomodir peserta sebanyak 25 orang per paket. Sementara itu, berdasarkan lampiran penawaran oleh penyedia sesuai surat penawaran nomor 010/Penawaran-LBC/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, diketahui bahwa harga per paket yang ditawarkan adalah sebesar Rp295.650.000,00. Dokumen penawaran tidak menyatakan keterikatan dalam satu paket, melainkan investasi per peserta sebesar Rp11.840.000,00. Selanjutnya Kegiatan Senior Executive Development (SEDP) Tahun 2023 Hasil pemeriksaan atas akomodasi kegiatan pelatihan SEDP yang diselenggarakan 20 s.d. 27 Agustus 2023 di Balikpapan menunjukkan terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan , Pembayaran makanan tidak tepat sebesar Rp45.300.000,00, serta Kegiatan IHT Business Essential for Managers bagi Pegawai PT BPD Kaltim Kaltara.
Abdulrahman Gubernur LSM Lira provinsi Kalimantan Utara angkat bicara terkait temuan BPK di Bank plet merahnya pemerintah bahwa akibat kondisi tersebut membuat kewajran harga atas paket pekerjaan pengadaan penyedia kegiatan diklat sebesar Rp8.487.000.000,00 diragukan kebenarannya.
Selain itu sebut Gubernur LSM Lira Rekor Muri ini mengatakan ada temuan Ketidakhematan sebesar Rp133.626.928,00 (Rp54.600.000,00 + Rp19.850.000,00 + Rp45.300.000,00 + Rp13.876.928,00) atas belanja yang terkait pelaksanaan kegiatan diklat.
Kondisi tersebut tak bisa dianggap remeh, LSM Lira akan menginvestigasi dan sekaligus mengawal temuan yang dimaksud sampai kemudian bisa didapat titik terangnya.