Nelayan Desa Hilir Ajukan 8 Tuntutan ke DPRD Kotabaru: Harapan untuk Perbaikan Pelayanan
KOTABARU, infobanua.co.id – Masyarakat Desa Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Maju, mengajukan protes terkait aktivitas mereka dengan menyampaikan 8 tuntutan kepada DPRD Kotabaru. Aksi tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero, yang bersama ratusan nelayan langsung mendatangi kantor DPRD pada Senin (2/9/2024).
Mereka mengajukan tuntutan yang terdiri dari delapan poin penting, antara lain:
- Pelayanan Perizinan Terpadu: Meminta agar perizinan dilakukan secara satu pintu untuk mempermudah nelayan dalam mengakses dan menginput data informasi.
- Operator Sistem Aplikasi: Mengharapkan operator pelayanan sistem aplikasi online selalu standby pada jam pelayanan.
- Sosialisasi Legalitas: Meminta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel untuk segera melakukan sosialisasi mengenai petunjuk dan pedoman teknis penggunaan alat tangkap lampara dasar.
- Aspek Kemanusiaan dalam Penertiban: Meminta agar dalam tindakan penertiban, instansi terkait mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
- Sosialisasi Legalitas Alat Tangkap: Mendesak Pemkab Kotabaru dan DPRD untuk segera menyosialisasikan legalitas alat tangkap lampara dasar.
- Konsultasi dengan Kementerian: Mendesak pimpinan DPRD untuk berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar alat tangkap lampara dasar dapat dioperasikan secara resmi.
- Investigasi Oknum: Mendesak Kapolda Kalsel untuk melakukan investigasi terhadap oknum-oknum di KSOP Tanbu yang diduga melakukan praktik maladministrasi.
- Sanksi terhadap Oknum KSOP: Mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk memberikan sanksi kepada oknum KSOP yang mempersulit penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.
Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Suwanti, bersama Wakil Ketua DPRD Awaludin dan anggota DPRD lainnya, secara langsung menemui perwakilan nelayan dan menerima aspirasi mereka. Mereka sepakat untuk membahas tuntutan tersebut lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disambut baik oleh para nelayan.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabag Ops Polres Kotabaru, Kasat Polairud, Lanal Kotabaru, perwakilan KSOP Tanbu, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel.
Dari hasil rapat, Suwanti menyatakan bahwa akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari KSOP, DPRD Kotabaru, DKP Provinsi, dan Asosiasi Nelayan Maju. Ia juga menjelaskan bahwa surat natulen rapat akan memberikan jaminan terhadap perizinan dan alat tangkap nelayan.
“Alat tangkap nelayan lampara akan diperbolehkan menggunakan nama baru, yaitu Jaring Tarik Berkanto (JTB) atau JHD. Setelah surat natulen dibuat, akan dibagikan langsung kepada masing-masing nelayan,” ungkap Suwanti. (JL)