Kuatkan Legalitas Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Atas Sengketa Lahan
PENAJAM, Infobanua.co.id, — Badan Bank Tanah melalui Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah memutuskan pada tingkat banding sengketa klaim lahan Bandara IKN yang diajukan oleh penggugat Asmari (kelompok pejuang angkatan 45). Dalam putusannya pada tanggal 25 September 2024,
Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah. Oleh karenanya, putusan tersebut menguatkan posisi Badan Bank Tanah dalam silang sengketa mengenai lahan Bandara IKN.
Untuk diketahui, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan dengan hamparan seluas 621 hektar untuk pembangunan Bandara VVP IKN. (06/10/2024)
Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Masyarakat terdampak pembangunan tersebut juga sudah mendapatkan penggantian melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai PP yang berlaku.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut. Penyediaan lahan Bandara IKN merupakan peran Badan Bank Tanah dalam rangka pembangunan demi kepentingan umum sesuai PP Nomor 64 tahun 2021.
Pelaksanaan pembangunan Bandara IKN didasari atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
Parman mengapresiasi dan meminta agar semua pihak dapat menghormati putusan
Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut.
Parman berharap putusan tersebut dapat mengakhiri klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini menguatkan posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL Badan Bank Tanah,” tandasnya.
Ia menambahkan, sehingga putusan ini menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (*ib/sr)