Temuan BPK Triwulan III TA.2023, Ada Pengelolaan Dana Pemerintah Tak Sesuai dengan Ketentuan di Bankaltimtara
infobanua.co.id – Dalam rangka penghimpunan dana pihak ketiga, Bankaltimtara melakukan pengelolaan dana milik pemerintah atau lembaga negara melalui beberapa layanan nasabah, antara lain melalui pembukaan rekening giro, deposito, dan kerja sama lainnya seperti pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana pemerintah. Untuk melaksanakan pengelolaan tersebut, Bankaltimtara menggunakan dua jenis rekening, antara lain:
a. rekening giro, yakni rekening untuk menampung dana pihak ketiga yang dibuka dengan permohonan dan atas nama nasabah. Untuk membuka rekening giro golongan pemerintah, calon nasabah wajib memberikan informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau instansi serta didukung dengan surat kuasa dari pihak yang berwenang; dan
b. rekening perantara, yakni rekening internal milik Bankaltimtara yang digunakan untuk menampung sementara penerimaan dan/atau penyaluran dana milik pemerintah daerah sebelum disalurkan ke rekening tujuan transaksi. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana pemerintah ditemukan :
a. Kebijakan pengamanan rekening pasif milik pemerintah daerah belum memadai, Hasil pemeriksaan atas data dana milik pemerintah menunjukkan bahwa per 30 September 2023, terdapat rekening giro pemerintah daerah yang dikategorikan sebagai rekening dorman, yakni sebanyak 671 rekening dengan total nilai sebesar Rp1.020.387.473,94. Rekening tersebut terdiri atas 41 rekening bersaldo nihil dan belum dilakukan penutupan hingga pemeriksaan berakhir.
Berdasarkan data tersebut dilakukan konfirmasi secara uji petik penggunaan rekening kepada beberapa pemerintah daerah. Hasil konfirmasi diketahui bahwa terdapat total 98 rekening dorman sebesar Rp100.236.395,77 milik Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkab Paser, dan Pemkot Samarinda per 30 September 2023 yang tidak lagi digunakan, namun belum ditutup, Selain itu, pihak Bankaltimtara tidak melakukan rekonsiliasi rutin dengan Pemerintah Daerah terkait rekening atas nama/milik Pemerintah Daerah, kecuali terdapat permintaan dari pemilik dana/Pemerintah Daerah terkait.
b. Rekening yang tidak terkonfirmasi kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah, BPK telah melakukan konfirmasi secara uji petik kepada beberapa Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk memastikan kepemilikan rekening giro yang menggunakan data Pemerintah Daerah. Adapun uji petik dilakukan kepada Pemprov Kalimantan Timur, Pemkot Samarinda, Pemkot Balikpapan, Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkab Kutai Timur, Pemkab Paser, Pemkot Tarakan, dan Pemkab Nunukan. Rekening yang dikonfirmasi tersebut merupakan rekening yang dibuka pada beberapa kantor cabang, yakni KCU Samarinda, KC Balikpapan, KC Tenggarong, KC Sangatta, KC Paser, KC Tarakan, dan KC Nunukan. Hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat 187 rekening dengan total nilai sebesar Rp5.312.686.329,12 yang menggunakan nama atau profil Pemerintah Daerah, namun tidak diakui kepemilikannya oleh Pemerintah Daerah bersangkutan. Rekening tersebut merupakan rekening yang menggunakan atas nama OPD atau Proyek di Pemerintah Daerah terkait dan rekening yang tujuan jasa gironya ke RKUD terkait.
c. Terdapat dana pemerintah yang belum terselesaikan sebesar Rp6.258.702.739,51, Hasil uji petik atas pemeriksaan terhadap rekening internal kewajiban segera Bankaltimtara menunjukkan terdapat dana milik pemerintah yang masih tertampung dan belum diselesaikan, dengan total nilai per 30 September 2023 sebesar Rp6.258.702.739,51. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, unit yang mengelola rekening tersebut belum dapat memberikan daftar nominatif akurat yang dapat menjelaskan peruntukan atau penyelesaian atas dana tersebut. Secara rinci, kondisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan sebesar Rp2.626.786.578,00 Terdapat rekening penampungan atas transaksi pembayaran pajak daerah yang digunakan untuk menampung dana pajak milik Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah, Dana tersebut belum terselesaikan pembayarannya karena sistem ATKP belum mampu untuk meneruskan secara otomatis pajak daerah dan bendahara belum melakukan pelaporan ke bank atas dana transfer pajak ini. Berdasarkan keterangan Staf Layanan Kasda Cabang Sangatta, diketahui bahwa atas saldo rekening perantara sebesar Rp2.488.487.192,00 belum dapat didukung daftar nominatif yang menjelaskan perincian akurat atas dana tersebut. Berdasarkan keterangan Staf Layanan Kasda Cabang Sangatta, diketahui bahwa atas saldo rekening perantara sebesar Rp2.488.487.192,00 belum dapat didukung daftar nominatif yang menjelaskan perincian akurat atas dana tersebut. Dana tersebut diperkirakan merupakan titipan pajak yang masih dalam proses pembuatan e-billing oleh BPKAD Kutai Timur dan sisa dana yang belum teridentifikasi
2) Pendapatan Pemerintah Daerah yang belum disalurkan ke Kas Daerah sebesar Rp378.601.115,00, Untuk membantu pengelolaan penerimaan Pemerintah Daerah, beberapa kantor cabang menggunakan rekening kewajiban segera untuk menampung sementara penerimaan daerah sebelum diteruskan kepada Kas Daerah. Hasil uji petik pada rekening kewajiban segera menunjukkan terdapat penerimaan daerah yang belum diteruskan ke Kas Daerah, dengan total nilai sebesar Rp378.601.115,00. Berdasarkan data transaksi rekening koran, diketahui bahwa seluruh dana pada rekening tersebut berasal dari transaksi sebelum 1 Januari 2022. Hasil permintaan keterangan dengan Pgs. Penyelia Layanan Nasabah Cabang Tarakan diketahui bahwa Rekening DKISP RET MENARA TELEKOMUNIKASI pernah menjadi temuan SKAI. Saldo sebesar Rp28.014.480,00 pada rekening tersebut belum dapat didukung nominatif perincian serta masih dalam proses penyelesaian dari Divisi IT Kantor Pusat sebagai tindak lanjut temuan SKAI. REK TITIPAN DISPERUM dengan saldo sebesar Rp15.650.020,00 merupakan penampungan atas retribusi sewa rumah susun yang belum didukung daftar nominatif yang dapat menjelaskan saldo.
3) Dana atas SP2D yang belum diselesaikan sebesar Rp2.997.016.176,88 Terdapat dana pada rekening yang digunakan untuk memproses transaksi pengeluaran pemerintah daerah dengan SP2D yang belum diselesaikan oleh bank.
4) Dana pada rekening kewajiban segera atas nama bendahara OPD yang telah lama mengendap sebesar Rp256.298.869,63 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa per 30 September 2023, terdapat 41 rekening kewajiban segera, namun atas nama “Rekening Bendahara” di beberapa OPD, dengan total nilai sebesar Rp256.298.869,63. Rekening-rekening tersebut dibuka pada Cabang Sangatta sebanyak 36 rekening, Cabang Tarakan sebanyak dua rekening, Cabang Tana Paser sebanyak dua rekening, dan satu rekening pada Cabang Utama Samarinda. Hasil pemeriksaan atas transaksi rekening koran menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 rekening tersebut tidak memiliki transaksi.
Abdul Rahman Gubernur LSM Lira Kalimantan Utara sangat prihatin atas temuan BPK yang dimaksud karena tidak adanya kebijakan terkait rekonsiliasi rekening dorman dan penyelesaian dana yang belum tersalurkan antara Bankaltimtara dan Pemerintah Daerah;
Selain itu Koordinator Layanan Kas Daerah Penyelia Layanan Tunai dan Non Tunai,