Dumai, infobanua.co.id – Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Rapat Koordinasi Pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) digelar di KPU Provinsi Riau, Jl. Gajah Mada No. 200. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk Pemprov Riau dan Polda Riau.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, menekankan pentingnya persiapan matang untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mendatang. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemungutan suara,” ujarnya.
Rapat membahas dasar hukum pendirian TPS, termasuk UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 7 Tahun 2024. Pemetaan lokasi TPS di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diharapkan menjangkau seluruh masyarakat yang berhak memilih.
Dhovan juga menyoroti potensi kerawanan dalam pemungutan suara, seperti DPT ganda dan mobilisasi massa, dan menyatakan komitmen untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk mencegah kecurangan.
Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kabupaten Rokan Hilir, KPU Kabupaten Rokan Hulu, dan KPU Kota Dumai terkait pendirian TPS. Kesepakatan lokasi TPS di Kepenghuluan Sekapas dan Kepenghuluan Darussalam juga menjadi fokus, dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman tentang keberadaan TPS baru.
Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, diharapkan semua elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan umum di Provinsi Riau pada tahun 2024. Masyarakat diharapkan menggunakan hak suaranya dengan bijak dan melaporkan hal-hal mencurigakan selama proses pemilihan.
Ria/IB