Pemko Banjarbaru Tindak Tegas dengan Pembongkaran Kandang Babi Ilegal
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas dengan membongkar kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis pada Kamis, 10 Oktober 2024. Tindakan ini diambil karena keberadaan kandang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Pembongkaran ini merupakan hasil dari proses negosiasi yang berlangsung sejak April hingga Agustus, namun mengalami beberapa penundaan hingga September. Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun tangan untuk memastikan pelaksanaan tindakan tersebut.
Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Nurliani, menyatakan bahwa pembongkaran ini menunjukkan keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah. “Kami ingin menunjukkan keseriusan pemerintah kota terhadap peraturan daerah,” ungkapnya dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri.
Nurliani menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, yang memerlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Meskipun sempat ada penolakan dari pemilik kandang, pembongkaran tetap dilanjutkan berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai.
Perlu diketahui bahwa kondisi kandang saat pembongkaran telah kosong, karena pemilik sebelumnya telah memindahkan ternaknya ke lokasi lain.
Yus/IB