infobanua.co.id
Beranda Nunukan Pemusnahan Barang Ilegal di Nunukan oleh Bea Cukai dan Polres

Pemusnahan Barang Ilegal di Nunukan oleh Bea Cukai dan Polres

NUNUKAN, infobanua.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil tegahan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kegiatan ini dilakukan bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, dan Satgas Pamtas RI Malaysia Yonamed II/GG/2/2 Kosrad serta Kodim 00911 Nunukan.

Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi peredaran barang ilegal. “Kami selalu bersinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk mengantisipasi maraknya barang ilegal,” ujarnya.

Dalam pemusnahan tersebut, berbagai barang ilegal seperti minuman keras, alat kosmetik, dan rokok dimusnahkan. Selain itu, beberapa barang, seperti karpet, dihibahkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan bisa memberikan manfaat.

Ketika ditanya mengenai status hukum barang yang dimusnahkan, Wakapolres menegaskan bahwa semua tindakan telah sesuai prosedur hukum. “Proses penanganan barang rampasan ini sudah sesuai dengan hukum, baik yang bersifat temuan maupun barang yang ada tersangkanya,” jelasnya.

Kompol Arofiek menambahkan bahwa kolaborasi antara instansi keamanan, termasuk Polsek, selalu ada dalam setiap kegiatan pengecekan dan bongkar muat barang. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nunukan. (Yuspal)

Bagikan:

Iklan