DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif
KOTABARU, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Raperda inisiatif dari Bapemperda, yang berlangsung di gedung paripurna pada Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Chairil Anwar. Acara dihadiri oleh anggota DPRD, Plt Sekda Kotabaru H. Khairul Aswandi, Forkopimda, serta pimpinan SKPD setempat.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Kotabaru dari fraksi PAN, Muhammad Lutfi Ali, menyampaikan bahwa Bapemperda mencakup dua Raperda, yaitu tentang labelisasi produk dan makanan halal. “Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen di Kotabaru,” ungkapnya.
Lutfi juga menjelaskan bahwa inisiatif ini telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 28 Tahun 2023 mengenai program pembentukan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya proses penghimpunan dan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Lutfi menyampaikan bahwa semua aspek administrasi dan teknis terkait Raperda ini telah terpenuhi, berkat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan kajian akademik yang dilakukan oleh Pusat Kajian Produk Hukum Daerah di Banjaramasin.
“Namun, kami menyadari masih ada kekurangan dalam hal penyempurnaan dan harmonisasi. Oleh karena itu, perlu pembahasan komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar Raperda ini dapat diterima dan diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam proses pembentukan peraturan daerah yang lebih baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kotabaru.
JL