Martapura, infobanua.co.id – Pernikahan dini menjadi isu serius yang perlu perhatian di Kabupaten Banjar. Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Hanafi, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Ekspose Antara Penelitian “Pernikahan Anak Usia Dini di Kabupaten Banjar”, yang diadakan pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Aula Bauntung Bappedalitbang Banjar.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pengadilan Agama Martapura, Kantor Urusan Agama (KUA) Martapura, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3AP2KB, Disdukcapil, Kecamatan Martapura, serta tim peneliti dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) yang dipimpin oleh Dr. Hj. Mardiana.
Hanafi mengungkapkan, “Pada pertemuan kedua ini, kami ingin melakukan verifikasi terhadap saran dan masukan yang telah disampaikan sebelumnya. Tim peneliti diharapkan dapat melengkapi data yang masih kurang untuk penelitian ini.”
Dr. Hj. Mardiana menjelaskan bahwa tim telah turun ke lapangan dan mengumpulkan data. Mereka ingin mengonfirmasi hasil wawancara yang telah dilakukan untuk memastikan akurasi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standarisasi pengajuan perkawinan anak sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan mengidentifikasi faktor penyebab pernikahan anak.
“Pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini sangat bervariasi. Beberapa informan menyebutkan bahwa teman sebaya yang sudah menikah menjadi salah satu alasan mereka mengikuti jejak tersebut. Jarak yang jauh dari sekolah dan keterbatasan transportasi juga turut mendorong fenomena ini,” kata Hj. Mardiana.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menurunkan angka pernikahan anak, dengan menetapkan dan menegakkan aturan jelas mengenai syarat pernikahan. Selain itu, kolaborasi antara sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan LSM juga diperlukan untuk menciptakan sinergi dalam menurunkan angka pernikahan anak.
Kepala Bappedalitbang, Nashrullah Shadiq, menyatakan bahwa hasil penelitian ini akan menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif. “Kami berharap penelitian ini dapat menjadi bahan pengayaan untuk upaya mencegah pernikahan dini dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan isu pernikahan dini meningkat, serta langkah-langkah nyata dapat diambil untuk menanggulangi masalah ini di Kabupaten Banjar.
Fad/IB