Sosialisasi Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kabupaten Purwakarta Tahun 2024
Purwakarta, infobanua.co.id – Dalam rangka menguatkan pemahaman tentang PUG- PPRG, Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024 di Warung Nasi Katineung- Maracang,Purwakarta
Kegiatan sosialisasi pengarusutamaan gender (PUG) ini merupakan strategi yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan mampu memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan tersebut menghadirkan seluruh Camat Kabupaten Purwakarta atau yang mewakili,serta tamu undangan Kegiatan yang dibuka oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta Kepala bidang Pemberdayaan Perempuan,Hj Rachmawati M.Pd dihadiri pula oleh Dr.Erhamwilda M .Pd Ketua FKKGA Jawa Barat serta Dr.Agustina M Purnomo SP.MSI Dekan Fisip Djuanda sebagai Narasumber.
Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta Kepala bidang Pemberdayaan Perempuan,Hj Rachmawati M.Pd menyampaikan bahwa ini merupakan Acara penyusunan,perencanaan,penganggaran pengarusutamaan Gender(PUG) Acara tersebut dilaksanakan dengan sasaran OPD dan Kecamatan jadi OPD harus mengerti analisa Gendernya bagaimana kegiatan itu harus kesetaraan dan keadilan Gender untuk percepatannya dengan Gender Analysis Pathway (GAP) adalah alat analisis gender yang membantu perencana untuk mengarusutamakan gender dalam perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan,GAP merupakan salah satu langkah dalam penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan gender budget statement(GBS) adalah dokumen yang menyatakan tentang adanya keadilan dan kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran suatu program dan kegiatan dalam pembangunan
Jadi,lanjut Kepala bidang Pemberdayaan Perempuan,Hj Rachmawati M.Pd kegiatan yang ada di OPD ini harus di analisa apakah sudah sesuai Gender atau tidak dari segi aspek,manpaat dari akses,partisipasi masyarakat dari kontrolnya serta pemanpaatan dari kegiatan,karena kegiatan itu biasanya tidak mencakup semua unsur baik Laki Laki,Perempuan,Disibilitas,Lansia,jadi di analisa kegiatanya sehingga kegiatan yang dilaksanakan itu harus dilaksanakan pengarusutamaan gender dengan dasar Inpres No.9 tahun 2000 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 65 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kabupaten Purwakarta bahwa semua OPD,Kementrian,Lembaga,Pemerintah Kabupaten harus laksanakan pengarusutamaan gender. (Dodi Junaedi)